KPK Panggil Kajari Kabupaten Bekasi Jadi Saksi Suap Ijon Proyek Ade Kuswara
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini.(TRIBUN NEWS / HERUDIN)
09:38
9 Januari 2026

KPK Panggil Kajari Kabupaten Bekasi Jadi Saksi Suap Ijon Proyek Ade Kuswara

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi, pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Selain Kajari Kabupaten Bekasi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa; dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi Rizky Putradinata.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan ketiga saksi.

Dia mengatakan, keterangan saksi dibutuhkan untuk lanjutan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan kawan-kawan.

“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini, yang sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK, HMK, dan SRJ,” ujarnya.

Bupati Bekasi dan ayahnya jadi tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu, 21 Desember 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Tag:  #panggil #kajari #kabupaten #bekasi #jadi #saksi #suap #ijon #proyek #kuswara

KOMENTAR