KPK Cecar Wakil Ketua DPRD Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Ade Kuswara
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha sebagai saksi terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, pada Kamis (8/1/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami keterangan Aria Dwi terkait sejumlah pengadaan proyek di Kabupaten Bekasi, termasuk dugaan aliran uang.
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi ADN (Aria Dwi Nugraha) terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Bekasi, termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan, berbeda dari Aria Dwi Nugraha, Anggota DPRD Nyumarno mangkir dari panggilan penyidik.
Karenanya, dia meminta Nyumarno bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK.
“Karena tentu keterangan dari setiap saksi dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh dalam seragam proses penyidikan perkara ini,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK memanggil dua Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Kamis (8/1/2026).
Keduanya adalah Aria Dwi Nugraha dan Nyumarno.
Selain anggota DPRD, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yaitu, Hadi Prabowo selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep, dalam konferensi pers, Sabtu.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Tag: #cecar #wakil #ketua #dprd #bekasi #terkait #kasus #suap #ijon #proyek #kuswara