Teror atas Kritik dan Rapuhnya Ruang Demokrasi
Seorang demonstran dalam guyuran hujan ketika bergabung dengan massa aksi dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi Indonesia Gelap di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Jumat (22/2/2025). Gelombang aksi Indonesia Gelap masih terus berlanjut digelar masyarakat sebagai bentuk protes atas serangkaian kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat luas.(KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
08:32
9 Januari 2026

Teror atas Kritik dan Rapuhnya Ruang Demokrasi

BELAKANGAN ini ruang publik kembali terusik oleh kabar yang memprihatinkan: sejumlah influencer dan aktivis mengalami teror setelah menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Peristiwa ini terasa ironis di tengah narasi demokrasi dan keterbukaan informasi yang terus digaungkan.

Kritik—yang sejatinya merupakan mekanisme koreksi—justru diperlakukan sebagai ancaman. Jika fenomena semacam ini dibiarkan, bukan hanya kebebasan berekspresi yang tercederai, tetapi juga fondasi demokrasi itu sendiri. Secara faktual, teror terhadap pengkritik bukan isapan jempol.

Pada akhir Desember 2025, publik dikejutkan oleh serangkaian aksi intimidasi terhadap sejumlah figur publik digital dan aktivis. Ramon Dony Adam (DJ Donny), misalnya, melaporkan teror berupa pengiriman bangkai ayam ke rumahnya pada 29 Desember 2025, disusul pelemparan bom molotov pada 31 Desember 2025, setelah ia mengunggah kritik terhadap respons pemerintah dalam penanganan bencana.

Kasus serupa dialami Iqbal Damanik, Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia, yang menerima paket bangkai ayam disertai ancaman pada 30 Desember 2025 usai menyuarakan kritik kebijakan lingkungan. Beberapa influencer lain juga melaporkan ancaman digital, perundungan daring, hingga intimidasi terhadap keluarga, menyusul kritik yang mereka sampaikan di ruang publik.

Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa kritik—bahkan yang disampaikan secara terbuka, faktual, dan non-kekerasan—masih rentan dibalas dengan cara-cara intimidatif. Di sinilah persoalan demokrasi diuji: bukan pada sejauh mana kritik diizinkan secara normatif, melainkan pada sejauh mana negara dan masyarakat menjamin keamanan mereka yang menyampaikannya.

Dalam teori demokrasi klasik, kritik publik merupakan elemen esensial. John Stuart Mill dalam On Liberty menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk pendapat yang tidak populer, adalah syarat mutlak bagi pencarian kebenaran. Tanpa kritik, kekuasaan akan hidup dalam gema pujian semu dan kehilangan kemampuan mengoreksi diri.

Lord Acton bahkan mengingatkan bahwa kekuasaan, karena sifatnya, memang cenderung menyimpang jika tidak terus diawasi. Kritik memang sering terasa pahit. Ia bisa melukai ego, mengganggu kenyamanan, bahkan mengguncang legitimasi. Namun justru di situlah nilainya. Kritik ibarat jamu: tidak enak rasanya, tetapi menyehatkan.

Kritik yang berbasis fakta, data, dan realitas sosial—sekecil apa pun—adalah bentuk kepedulian warga negara. Dalam khazanah etika Islam, prinsip ini dirangkum dalam ungkapan “Qulil haqqo walau kaana murron”—katakanlah kebenaran meskipun pahit adanya.

Presiden Prabowo Subianto sendiri berulang kali menyatakan keterbukaannya terhadap kritik. Dalam pernyataannya di Karawang, Jawa Barat, pada 7 Januari 2026, Presiden menegaskan bahwa dirinya tidak alergi terhadap kritik, bahkan menyatakan rasa terima kasih atas kritik yang disampaikan secara jujur dan berbasis fakta. Ia menolak tudingan berlebihan terhadap dirinya dan menekankan bahwa kritik sejatinya membantu pemerintah agar tetap lurus dalam menjalankan visi dan tujuan bernegara.

Dalam kesempatan lain, Presiden juga menyampaikan bahwa para menteri harus siap dikritik karena kritik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan pengawasan publik.

Namun, persoalan sering kali muncul pada tataran praksis. Pernyataan normatif seorang pemimpin tidak selalu diterjemahkan secara konsisten di level bawah. Kritik yang secara formal diterima, dalam praktik justru dibalas dengan perundungan, doxing, atau teror.

Fenomena ini sejalan dengan apa yang oleh ilmuwan politik Guillermo O’Donnell disebut sebagai defective democracy—demokrasi yang prosedurnya berjalan, tetapi substansinya rapuh, terutama dalam menjamin hak-hak sipil warga negara.

Dalam perspektif deliberative democracy ala Jürgen Habermas, demokrasi yang sehat mensyaratkan ruang publik yang bebas dari intimidasi. Kritik dan perbedaan pendapat bukan gangguan stabilitas, melainkan prasyarat legitimasi kebijakan.

Ketika kritik dibungkam—secara langsung maupun tidak langsung—yang lahir bukan stabilitas, melainkan ketakutan dan kemunduran kualitas demokrasi. Karena itu, konsistensi negara menjadi kunci.

Jika kritik diakui sebagai bagian dari demokrasi, maka negara wajib menjaminnya, bukan sekadar merayakannya dalam pidato. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas setiap bentuk teror dan intimidasi terhadap pengkritik agar tidak tercipta preseden buruk di ruang publik.

Pada akhirnya, kritik adalah penanda cinta pada republik. Ia bukan upaya merobohkan, melainkan mengingatkan. Di situlah kritik menjalankan fungsi historisnya: menjaga agar kekuasaan tetap berada di jalan yang benar—jalan konstitusi, keadilan, dan kepentingan rakyat. Demokrasi tanpa kritik hanyalah prosedur kosong; sebaliknya, kritik yang dilindungi adalah napas panjang demokrasi.

Tag:  #teror #atas #kritik #rapuhnya #ruang #demokrasi

KOMENTAR