KPK Tegaskan Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji Kuat, Isyaratkan Peran Menteri Terlibat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji telah didukung oleh bukti-bukti yang kuat. KPK memastikan, tidak ada perbedaan pendapat di tingkat pimpinan dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji telah mencapai titik kesepahaman di internal lembaga antirasuah. KPK kini tinggal menunggu waktu untuk menyampaikan tersangka dugaan rasuah kuota haji.
“Dalam proses penanganan perkara haji ini kami semua sudah mufakat satu suara dan sudah firm. Kita tinggal tunggu saja waktunya. Kami akan segera sampaikan update dari perkembangan perkara haji ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/1).
KPK juga menegaskan tidak ada keraguan mengenai peran pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut. Terlebih, Yaqut sudah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.
“Tidak ada keraguan soal itu dalam proses penyelidikan dan penyidikan, semuanya sudah firm. Karena pasti semuanya berangkat dari bukti-bukti yang sudah diperoleh,” tegas Budi.
Menanggapi isu adanya perbedaan pendapat di level pimpinan KPK terkait penanganan perkara ini, Budi menegaskan dinamika tersebut merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan kolektif kolegial di internal lembaga.
“Jadi gini, dalam suatu diskusi, forum tentu, ragam pandangan itu ada dan itu menjadi pengayangan untuk saling melengkapi sehingga menjadi sebuah mufakat, menjadi satu suara, sebuah keputusan lembaga,” jelasnya.
Budi menekankan, penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji telah melalui proses yang panjang dan berlapis, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Ini kan prosesnya kan panjang, ya kan? Dari proses awal ada penyelidikan, ada penyidikan, dan sekarang sudah memeriksa banyak saksi dan sekarang juga sedang berkoordinasi secara intens dengan BPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan dukungan penuh dalam proses penyidikan dengan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dan BPK juga support penuh terhadap proses penyidikan ini dengan melakukan penghitungan keuangan negara. Nah, ini kan nanti akan saling melengkapi,” pungkas Budi.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata alias 50:50, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.
Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #tegaskan #bukti #dugaan #korupsi #kuota #haji #kuat #isyaratkan #peran #menteri #terlibat