Jaksa Jawab Eksepsi: Sebut Nadiem Suudzon hingga Minta Izin Sita Rumah
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota perlawanan atau eksepsi yang telah dibacakan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tim pengacaranya pada persidangan yang lalu.
Jaksa menyoroti beberapa poin penilaian yang disebut dalam eksepsi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini.
Soal pembuktian terbalik
Misalnya, soal kesediaan Nadiem Makarim untuk melakukan pembuktian terbalik dalam kasus ini.
Jaksa menilai, inisiatif Nadiem ini bukan suatu keharusan karena beban pembuktian masih menjadi kewajiban penuntut umum.
"Secara imperatif kewajiban membuktikan kesalahan terdakwa tetap ada pada penuntut umum yang akan dibuktikan di persidangan melalui pemeriksaan alat bukti untuk memperoleh fakta hukum materiil atas perbuatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagaimana dalam surat dakwaan dalam perkara a quo," ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Sikap kooperatif Nadiem memang dijamin dalam Pasal 37 UU Tipikor.
"Kesiapan tersebut merupakan hak konstitusional terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak memperoleh keuntungan pribadi, tidak memperkaya diri sendiri maupun orang lain, serta tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah," ujar jaksa.
Tapi, menurut jaksa, hak ini merupakan hak atributif bagi proses mencari keadilan.
Sementara, hak imperatif atau kewajiban pembuktian ada pada jaksa.
Untuk itu, jaksa meminta agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, termasuk inisiatif untuk melakukan pembuktian terbalik.
Sebut Nadiem suudzon pada jaksa
Setelah mendengarkan eksepsi yang dibacakan pada Senin (5/1/2026), jaksa sampai pada kesimpulan bahwa Nadiem dan timnya tengah galau menghadapi persidangan.
Kegalauan itu membuat mereka mencampuradukkan poin-poin keberatan eksepsi dengan pokok perkara.
"Kami penuntut umum menilai, merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan," ujar Ketua Tim JPU Roy Riady, dalam sidang.
Eksepsi Nadiem seakan-akan menuduh jaksa telah melakukan penuntutan tanpa keadilan.
"Seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak," imbuh Roy.
Roy menyebut, pernyataan dari kubu Nadiem berpotensi menghilangkan marwah proses penegakan hukum.
"Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum," kata dia.
Menurut Roy, tatanan hukum yang ada sudah memberikan ruang yang luas bagi terdakwa untuk mendapatkan keadilan.
"Padahal, undang-undang KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya keberatan seperti adanya praperadilan, upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali atau PK," imbuh Roy.
Status tersangka sudah diuji
Kubu Nadiem sendiri pernah mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan.
Roy pun menyinggung putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan yang menolak praperadilan Nadiem pada 13 Oktober 2025 lalu.
Menurut jaksa, penolakan ini membuktikan, status tersangka Nadiem sudah sah.
"Bahwa dalam perkara a quo, sejak penyidikan sudah pernah diuji melalui praperadilan dalam menetapkan terdakwa sebagai tersangka, dan hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka sudah sah menurut ketentuan perundang-undangan," imbuh Roy.
Menurut jaksa, kini kubu Nadiem justru berpendapat dan telah suudzon kalau kejaksaan bekerja berdasarkan asumsi semata.
"Namun, sekarang penasihat hukum dan terdakwa bersuudzon kembali seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo tidak memberikan keadilan bagi terdakwa," imbuh Roy.
Minta eksepsi ditolak
Atas hal-hal ini, JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak eksepsi Nadiem dan memerintahkan kasus Chromebook dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata Roy, membacakan permohonan.
Menurut JPU, poin-poin keberatan Nadiem butuh dibuktikan langsung di dalam pemeriksaan bukti dan permintaan keterangan pada saksi.
Mulai dari soal memperkaya diri sendiri hingga kewenangan luas yang diberikan kepada staf khususnya.
Minta izin sita aset Nadiem
Di ujung sidang, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan sejumlah permohonan yang diajukan, baik kubu terdakwa dan penuntut umum.
Melalui surat, jaksa mengajukan izin penyitaan terhadap aset milik Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim berupa tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
"Dalam hal ini, kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan," ujar Hakim Purwanto, di akhir sidang.
Surat permohonan sita itu baru diterima majelis hakim sehingga belum sempat dimusyawarahkan untuk menentukan sikap.
"Suratnya ini baru kami terima juga hari ini ya terhadap permohonan penyitaan. Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa ya," imbuh Purwanto.
Dalam sidang, tim pengacara sempat maju ke hadapan hakim untuk melihat isi surat tersebut.
Pengacara pun menyatakan keberatan karena mereka menilai jaksa belum menunjukkan adanya keuntungan konkret yang diterima Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
"Dalam UU TIPIKOR, harta dan barang yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan itu apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa," kata salah satu pengacara Nadiem.
Menurut kubu Nadiem, upaya penyitaan itu berlawanan dengan undang-undang dan melanggar hak terdakwa.
"Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia," imbuh pengacara.
Dakwaan kasus Chromebook
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #jaksa #jawab #eksepsi #sebut #nadiem #suudzon #hingga #minta #izin #sita #rumah