Pengadilan Perancis Tolak Gugatan Navayo, Tersangka Kasus Satelit Kemhan Siapkan Gugatan Praperadilan
- Kasus dugaan korupsi satelit orbit 123 derajat bujur timur yang menyeret mantan petinggi Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi memasuki babak baru. Pada 18 Desember 2025, Pengadilan Tribunal de Paris di Perancis menolak gugatan yang diajukan oleh Navayo International AG. Atas putusan tersebut, Leonardi berniat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Niatan tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha, kepada awak media pada Kamis (8/1). Dia menyatakan bahwa putusan pengadilan di Perancis itu sekaligus menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret kliennya. Sebab, dalam kasus tersebut Leonardi yang pernah menjabat sebagai kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan disebut ada potential loss.
”Ini potential loss sudah tidak ada lagi, nol. Karena Indonesia asetnya yang katanya mau disita sudah dimenangkan,” kata dia.
Aset-aset yang dimaksud oleh Rinto adalah aset milik pemerintah Indonesia di Perancis yang digugat oleh Navayo kepada Pengadilan Tribunal de Paris. Menurut dia, sejak awal kliennya tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai tersangka. Apalagi sampai ditahan selama 199 hari. Dia menyebut, audit BPKP yang menyatakan ada potential loss dalam kasus tersebut sudah seharusnya ditinjau ulang.
”Itu dia (BPKP) menghitung kalau nanti Indonesia dikalahkan, disita asetnya, bakal ada kerugian. Itu potential loss,” jelasnya.
Karena itu, kini Leonardi melalui penasihat hukumnya menyiapkan gugatan praperadilan kepada PN Jaksel. Materi gugatan tersebut dipastikan sudah siap. Bila benar diajukan, maka gugatan praperadilan tersebut akan menjadi yang kedua kali. Sebab, pada Agustus 2025, dia sudah pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
”Soal materi praperadilan, saya sampaikan materi paraperadilan itu mungkin salah salah satunya (putusan pengadilan di Perancis) itu,” ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Laksamana Muda TNI (Purn) Surya Wiranto yang juga penasihat hukum Leonardi menyampaikan bahwa pihaknya keputusan mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya bukan berarti pihaknya melawan pemerintah.
Hal itu dilakukan karena pihaknya yakin Leonardi tidak seharusnya menjadi tersangka. Apalagi kasus itu ditangani dengan mekanisme koneksitas meski kliennya sudah lama pensiun.
“Kami mendukung upaya pemerintah. Jadi, bukan berarti kalau kami praperadilan, kami seolah-olah melawan pemerintah,” kata dia.
Sebelumnya, Kejagung sudah melimpahkan Leonardi kepada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta pada 1 Desember 2025 lalu. Pelimpahan tersebut dilakukan dalam rangka persiapan perkara untuk disidangkan di pengadilan militer. Dalam pelimpahan itu, Leonardi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima duit dari kasus yang menjeratnya.
”Saya tidak menerima sepeser pun duit, saya tidak melakukan korupsi,” kata dia kepada awak media kala itu.
Selain Leonardi, dalam kasus tersebut kejaksaan menetapkan beberapa tersangka lain. Yakni Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara dan CEO Navayo International AG Gabor Kuti. Mereka dijadikan tersangka lantaran diduga terlibat dalam proyek pengadaan user terminal satelit slot di Kemhan yang membuat negara merugi hingga kurang lebih Rp 300 miliar. Kejagung juga menjadikan Gabor Kuti sebagai buronan.
”Benar, (Gabor Kuti) sudah dinyatakan DPO,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi awak media pada 22 September 2025.
Tag: #pengadilan #perancis #tolak #gugatan #navayo #tersangka #kasus #satelit #kemhan #siapkan #gugatan #praperadilan