Panja: Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
- Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang dibentuk Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Kamis (8/1/2026), dengan menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara.
“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath di Gedung DPR RI.
Rano menambahkan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi.
“Serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rano.
Usai membacakan poin kesimpulan tersebut, Rano meminta persetujuan peserta rapat.
Peserta rapat secara serempak menyatakan persetujuan yang kemudian disahkan dengan ketukan palu pimpinan rapat.
“Setuju!” jawab peserta sidang.
Selain menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden, Komisi III DPR RI juga mendorong penguatan reformasi kultural di internal kepolisian.
“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel,” kata Rano.
Pernyataan tersebut kembali mendapat persetujuan seluruh peserta rapat.
Sebelumnya, dalam RDPU tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyanda menjelaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden memiliki dasar kuat dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia.
“Yang menjadi perdebatan adalah apakah ada kaitannya sistem presidensial kita dengan meletakkan Polri di bawah Presiden sebagai alat negara? Ada,” kata Rullyanda dalam RDPU, Kamis (8/1/2026).
Menurut dia, posisi Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri berkaitan langsung dengan fungsi pemerintahan di bawah Presiden.
“Karena Kapolri sebagai pimpinan tertinggi institusi Polri, dia sebagai member kabinet. Dia diundang dalam rapat kabinet bukan sebagai menteri, tapi untuk mengetahui situasi nasional dalam negeri, yaitu situasi keamanan dalam negeri,” ujar Rullyanda.
Dia menegaskan, Polri merupakan bagian dari aparatur negara yang sejak awal berada dalam struktur pemerintahan.
“Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara,” kata Rullyanda.
Rullyanda juga mengaitkan posisi Polri dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang menempatkan Presiden sebagai pemimpin tertinggi aparatur sipil negara.
“Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah Presiden,” jelas Rullyanda.