Keluarga Korban Tindak Pidana Prajurit TNI Uji Materi UU Peradilan Militer ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
11:46
8 Januari 2026

Keluarga Korban Tindak Pidana Prajurit TNI Uji Materi UU Peradilan Militer ke MK

- Keluarga korban tewas akibat tindak pidana yang dilakukan anggota TNI mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka adalah Leni Damanik dan Eva Melani Doru Pasaribu.

Leni merupakan ibu kandung dari Michael Histon Sitanggang (15), korban penganiayaan yang berujung kematian oleh Sersan Satu (Sertu) Reza Pahlivi, pada Jumat (24/5/2024).

Kepada hakim ketua Arief Hidayat, kuasa hukum para pemohon, Sri Afrianis mengungkapkan proses hukum yang sudah berlangsung tetapi berujung ketidakadilan.

“Meskipun didakwa dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, selama proses persidangan terdakwa (Sertu Reza Pahlivi) sama sekali tidak ditahan, bahkan masih berdinas di kesatuannya,” kata Sri, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Ketimpangan yang dialami Leni justru diperparah dengan putusan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer.

Terdakwa divonis pidana penjara selama 10 bulan serta membayar restitusi kepada Leni Damanik sejumlah Rp 12,7 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara 3 bulan.

“Bahwa dalam hal ini, pemohon I (Leni Damanik) mengalami kerugian konstitusional di mana pemohon berhak untuk mendapatkan proses hukum yang ditangani aparat yang profesional, fokus, dan tidak terpengaruh kepentingan lain,” ujar Leni.

“Menurut pemohon, aparat yang memeriksa dan mengadili terdakwa yang berasal dari instansi yang sama, yaitu TNI, maka integritas penyidikan dan penuntutan serta putusan terhadap terdakwa yang juga TNI sangat rentan dengan intervensi dan tidak memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi pemohon,” sambung dia.

Sementara itu, Eva merupakan anak sulung dari Rico Sempurna Pasaribu, seorang jurnalis yang tewas setelah rumahnya di Kabupaten Karo dibakar pada 27 Juni 2024.

Korban mengembuskan napas terakhirnya bersama istri, anak, dan cucunya.

Dalam perkembangan kasus terungkap bahwa Rico menjadi korban pembunuhan berencana setelah melakukan aktivitas jurnalistik terkait bisnis perjudian yang dikelola prajurit TNI berinisial Kopral Satu (Koptu) HB.

Namun, dalam proses hukum tersebut, Eva merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena adanya perbedaan yang jauh dalam proses pemeriksaan terhadap tindak pidana serupa.

Pada awalnya, polisi menyatakan kebakaran rumah keluarga Rico sebagai kebakaran murni.

Namun, hasil investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang dilaporkan ke Dewan Pers menyimpulkan kebakaran tersebut disengaja dan diduga melibatkan anggota TNI.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan tiga warga sipil, yakni Bebas Ginting, Rudi Sembiring, dan Yunus Tarigan, sebagai tersangka.

Salah satu tersangka disebut merupakan tangan kanan Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis perjudian dari gangguan ormas dan media.

Dalam persidangan, nama Koptu HB beberapa kali disebut oleh terdakwa dan saksi.

Terungkap pula adanya pertemuan antara Bebas Ginting dan Koptu HB sebelum peristiwa pembakaran, serta pemberian imbalan Rp 1 juta kepada para pelaku.

Meski tiga terdakwa sipil telah divonis penjara seumur hidup dan perkara berkekuatan hukum tetap, Koptu HB hingga kini belum diproses hukum, meski telah dilaporkan ke Puspomad dan Pomdam I/BB.

Pasal apa yang diuji ke MK?

Permohonan ini diregister ke MK dengan Nomor Perkara 260/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon menguji materiil Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

Mereka meminta MK untuk mengubah kewenangan peradilan militer. Poin utamanya adalah:

1. Pemisahan kewenangan pengadilan

Para pemohon berpendapat bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum seperti penganiayaan atau pembunuhan terhadap warga sipil seharusnya diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer.

2. Menghindari impunitas

Menurut pemohon, mengadili tindak pidana umum di Peradilan Militer menciptakan impunitas atau kekebalan hukum bagi prajurit.

Prosesnya dianggap kurang objektif, tidak transparan, dan cenderung memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan jika diadili di peradilan umum.

3. Pelanggaran asas persamaan di hadapan hukum

Praktik saat ini dianggap melanggar asas equality before the law karena warga negara (prajurit TNI) diperlakukan berbeda untuk jenis kejahatan yang sama.

4. Objek uji materi

Pemohon secara spesifik meminta agar Pasal 9 Angka 1 UU Peradilan Militer dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Frasa "tindak pidana" dalam pasal tersebut diminta untuk dimaknai sebagai "tindak pidana militer" saja.

Akibatnya, pasal-pasal lain yang terkait (Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127) juga diminta untuk dinyatakan tidak berlaku.

Tag:  #keluarga #korban #tindak #pidana #prajurit #materi #peradilan #militer

KOMENTAR