Bantah Kantornya Digeledah Kejagung, Kabiro Humas Kemenhut: Bukan Penggeledahan, Hanya Pencocokan Data Perubahan Fungsi Hutan Lindung
- Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Ristianto Pribadi membantah, jika salah satu ruangan di kantornya, yakni ruang Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, digeledah tim penyidik JAMPidsus Kejagung pada Rabu (7/1).
Menurut Rustianto, agenda yang dilakukan pihak korps adhyaksa selama kurang lebih enam jam lamanya, bukan merupakan upaya paksa guna mencari bukti-bukti, namun merupakan proses koordinasi terkait data kawasan hutan, atau pencocokan data.
Adapun, fokus utamanya adalah meneliti kembali perubahan fungsi kawasan hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi di masa lampau.
"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif," ujar Ristianto dalam keterangan resminya, Rabu (7/1).
Terkait Kasus Lama, Bukan Kabinet Merah Putih
Ristianto juga menggarisbawahi bahwa data yang diperiksa berkaitan dengan kebijakan masa lalu, bukan pada periode pemerintahan Kabinet Merah Putih saat ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan tata kelola kehutanan (forest governance).
Pihak Kemenhut menyatakan dukungannya terhadap transparansi dan penegakan hukum yang dilakukan oleh korps Adhyaksa tersebut.
"Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance)," tambahnya.
Sebelumnya, Kasus tambang nikel ini menjadi sorotan karena sebelumnya sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun tersebut.
KPK beralasan bahwa unsur kerugian negara sulit dihitung secara teknis pada lahan tambang yang belum terkelola.
"SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, beberapa waktu lalu.
Kini, dengan bergeraknya penyidik Kejagung ke kantor Kemenhut, publik menanti apakah kasus besar ini akan menemukan titik terang baru di bawah penanganan JAMPidsus.
Tag: #bantah #kantornya #digeledah #kejagung #kabiro #humas #kemenhut #bukan #penggeledahan #hanya #pencocokan #data #perubahan #fungsi #hutan #lindung