Eks Ketua PN Jaksel Mengaku Tak Pernah Naik Kapal Marcella dan Suaminya
Eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta saat mengikuti sidang dakwaan pada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025). ()
19:06
7 Januari 2026

Eks Ketua PN Jaksel Mengaku Tak Pernah Naik Kapal Marcella dan Suaminya

- Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta mengaku tidak pernah naik kapal milik terdakwa sekaligus pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Arif Nuryanta mengatakan, ia bahkan tidak tahu kalau kedua pengacara ini punya kapal.

Hal ini ia sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) terhadap terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan.

“Ini terkait dengan kapal saya yang disita karena dianggap sebagai barang bukti. Apakah pernah kapal saya itu ada dua digunakan sebagai sarana atau sebagai alat suap kepada bapak?" tanya Marcella kepada Arif Nuryanta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2026).

“Menggunakan? Pernah naik?” tanya Marcella lagi.

Arif menegaskan, ia justru tidak tahu kalau Marcella atau Ariyanto punya kapal.

“Saya tidak tahu kalau saudara punya kapal,” imbuh Arif.

Kepada majelis hakim, Marcella mengaku merasa perlu untuk mempertanyakan hal tersebut karena kapal miliknya sudah disita oleh Kejaksaan Agung dan kabarnya hendak dilelang.

“Karena kapalnya mau dilelang, karena (jadi) barang bukti, makanya saya tegaskan,” kata Marcella.

Diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonon untuk melelang dua kapal milik pengacara sekaligus terdakwa kasus suap hakim, Ariyanto Bakri kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Permohonan ini dibacakan oleh ketua majelis, Hakim Effendi dalam sidang lanjutan yang melibatkan Ariyanto, Marcella Santoso, dan kawan-kawan.

“Ini ada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan izin untuk lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 KUHAP berupa Kapal Scorpio dan Kapal Sosai,” ujar Hakim Ketua Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).

Effendi mengatakan, surat permohonan ini diserahkan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekitar minggu lalu.

Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, permohonan itu hanya ditembuskan ke mereka.

“Izin, itu surat dari kami memang terhadap barang bukti tersebut dikelola oleh Badan Pemulihan Aset,” kata salah satu jaksa.

Permohonan ini tidak serta merta dipenuhi hakim.

Saat itu, majelis terlebih dahulu meminta agar jaksa memberikan data pelengkap untuk membuktikan alasan barang bukti sitaan itu perlu segera dilelang.

Penyitaan Kapal

Diketahui, sejumlah barang dan aset milik Ariyanto telah disita Kejaksaan Agung pada 22 April 2025 lalu.

Dua kapal milik Ary ikut disita oleh kejaksaan karena diduga berkaitan dengan kasus yang kini menjeratnya.

Selain kapal, jaksa juga menyita sejumlah mobil mewah hingga ratusan helm milik Ariyanto.

Dalam kasus ini, pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Proses suap ini juga melibatkan, advokat Junaedi Saibih dan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.

“Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2.500.000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Ariyanto dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kasus suap, Ariyanto, Marcella, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Serta, dari fee lawyer penanganan perkara CPO.

“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” kata JPU.

Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp 24.537.610.150,9 yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.

“Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.

Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.

“(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #ketua #jaksel #mengaku #pernah #naik #kapal #marcella #suaminya

KOMENTAR