Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Judi Online Bermodus Perusahaan Fiktif, Berikut Perannya
Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (Shela Octavia)
18:38
7 Januari 2026

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Judi Online Bermodus Perusahaan Fiktif, Berikut Perannya

- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus jaringan judi online (judol) yang mengoperasikan puluhan situs dengan modus perusahaan fiktif dan aliran dana berlapis.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan 10 situs judol.

Setelah dilakukan pengembangan, jumlahnya bertambah menjadi 21 situs.

“Selanjutnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dengan peran-peran yang berbeda," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda, antara lain, MNF (30) karyawan swasta yang ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 2 Desember 2025. MNF berperan sebagai Direktur PT STS, perusahaan fiktif, yang digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari situs judi online.

Selanjutnya MR (33) yang ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025. MR berperan memerintahkan pembuatan dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif dan membuka rekening perusahaan sebagai penyedia jasa pembayaran judi online.

Lalu QF (29) yang ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025. QF bertugas membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan atas perintah MR.

Kemudian AL (33) yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada 5 Desember 2025. AL berperan mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga yang digunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif.

Terakhir, WK (45) ditangkap di Surabaya pada 25 Desember 2025. WK merupakan Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri di bidang perjudian online.

Selain itu, penyidik juga menetapkan satu orang daftar pencarian orang (DPO) berinisial FI yang berperan memerintahkan MNF mendirikan PT STS sebagai merchant penyedia jasa pembayaran.

17 Perusahaan Fiktif

Dalam proses penyidikan, polisi melakukan penyamaran dengan metode undercover player, termasuk melakukan deposit pada situs judi tersebut.

Dari situ, penyidik menemukan aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya 17 perusahaan atau PT fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi judol.

"Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online," ungkap Himawan.

"17 perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT dan PT TTI," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga pasal perjudian dalam KUHP.

“Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.

Tag:  #bareskrim #tetapkan #tersangka #judi #online #bermodus #perusahaan #fiktif #berikut #perannya

KOMENTAR