Bareskrim Tangani 664 Kasus Kejahatan Siber Sepanjang 2025, Sita Aset Rp 286 Miliar
- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran siber di daerah menangani 664 kasus kejahatan siber sepanjang tahun 2025.
Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 744 tersangka dan menyita uang serta aset bernilai ratusan miliar rupiah.
"Capaian Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran Siber selama tahun 2025. Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Nunung mengatakan, total nilai uang dan aset yang berhasil diamankan mencapai Rp 286 miliar.
Selain penindakan, Bareskrim Polri juga melakukan langkah represif dan preventif terhadap praktik judi online. Nunung menyebut, sepanjang 2025 pihaknya mengajukan pemblokiran terhadap ratusan ribu situs judi daring.
“Pengajuan blokir website judi online sebanyak 231.517 website," ujarnya.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi menekan akses masyarakat terhadap aktivitas perjudian di ruang digital.
Bareskrim Polri juga mengedepankan pendekatan pencegahan melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi.
Sepanjang 2025, jajaran siber Polri melaksanakan 1.764 kegiatan preventif terkait pencegahan judi online.
“Kita juga melaksanakan kegiatan preventif pencegahan judi online selama 2025 sebanyak 1.764 kegiatan," jelasnya.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap kejahatan siber, seiring dengan semakin masifnya pemanfaatan teknologi digital di berbagai aspek kehidupan.
Tag: #bareskrim #tangani #kasus #kejahatan #siber #sepanjang #2025 #sita #aset #miliar