Djuyamto Ungkap Alasan Ajukan Banding: Mengaku Bersalah, tetapi…
Hakim nonaktif Djuyamto mengaku mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara karena ada beberapa pertimbangan hakim yang tidak disepakatinya.
Hal ini Djuyamto sampaikan di sela sidang ketika ia dihadirkan sebagai saksi untuk kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) terhadap terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan.
“Ya kami menghormati putusan pengadilan. Cuma kan kami punya hak, sesuai dengan pendapat kami, bahwa ada hal yang tidak kami sepakati,” ujar Djuyamto ditemui di Lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Djuyamto menjelaskan, majelis hakim yang mengadili perkaranya telah mencampuradukkan antara alasan pembenar atau alasan pembenar dengan pleidoi.
“Salah satunya adalah majelis hakim mencampuradukkan antara alasan pembenar, alasan pemaaf, dengan apa namanya pleidoi,” lanjut Djuyamto.
Menurutnya, pleidoi dengan alasan pemaaf atau pembenar adalah dua hal yang berbeda.
Ia menegaskan, dirinya sudah mengaku salah dalam kasus ini dan tidak mengajukan alasan pemaaf atau pembenar.
“Kami sudah mengaku bersalah, mengaku bersalah. Tidak mengajukan alasan pemaaf atau pembenar. Tapi, oleh majelis hakim dianggap mengajukan alasan pemaaf atau alasan pembenar. Itu hal yang tidak benar,” kata Djuyamto lagi.
Hari ini, Djuyamto dan Eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk bersaksi pada kasus pada penyuap mereka.
Vonis Para Hakim
Diketahui, Arif Nuryanta dan Djuyamto telah dinyatakan bersalah karena menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Muhammad Arif Nuryanta yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus divonis 12,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Arif terbukti menerima suap senilai Rp 14.700.000.000.
Sementara itu, majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Djuyamto selaku ketua majelis terbukti menerima suap dari pihak korporasi kurang lebih senilai Rp 9,2 miliar.
Adapun, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.
Keempat terdakwa ini telah mengajukan banding.
Lalu, Eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Wahyu juga dijatuhkan hukuman uang pengganti senilai uang suap yang diterimanya senilai Rp 2,3 miliar.
Jika uang ini tidak dibayarkan, ia diancam pidana tambahan berupa 4 tahun penjara.
Diketahui, Wahyu menerima putusannya dan tidak menyatakan banding.
Kasus Marcella dan Ariyanto dkk
Dalam klaster penyuap, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, seluruhnya pengacara korporasi CPO, bersama dengan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, didakwa telah telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau onslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2.500.000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Serta, dari fee lawyer penanganan perkara CPO.
“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” kata JPU.
Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp 24.537.610.150,9 yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.
“Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.
Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.
“(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #djuyamto #ungkap #alasan #ajukan #banding #mengaku #bersalah #tetapi