Tentara di Ruang Sidang Nadiem Makarim Jadi Sorotan, Bagaimana Aturannya?
- Kehadiran anggota serdadu berseragam loreng di ruang sidang kasus pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim menuai sorotan. Sebenarnya, bagaimana aturannya?
Sorotan tidak hanya tertuju pada urgensi pengamanan oleh personel TNI, tetapi juga pada prinsip dasar persidangan terbuka untuk umum.
Sorotan juga tertuju pada potensi gangguan independensi peradilan bila tentara berada di ruang sidang.
Sidang terbuka untuk umum
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, persidangan pada prinsipnya bersifat terbuka untuk umum.
Ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa sidang pengadilan terbuka untuk umum, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditentukan undang-undang.
Pengecualian terhadap asas keterbukaan tersebut, antara lain, berlaku untuk perkara kesusilaan atau perkara yang melibatkan anak.
Sementara itu, tata tertib bagi pengunjung sidang diatur melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Tata Tertib Persidangan.
Dalam aturan tersebut, pengunjung sidang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, atau benda berbahaya lainnya, serta wajib menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.
MA: Siapa pun boleh hadir
Merujuk pada prinsip persidangan terbuka untuk umum tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak ada pembatasan khusus mengenai siapa saja yang boleh hadir di ruang sidang, selama perkara yang disidangkan bersifat terbuka.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, mengatakan kehadiran publik di ruang sidang merupakan hak yang dijamin selama memenuhi ketentuan tata tertib.
“Kalau sidangnya terbuka untuk umum, siapapun boleh hadir di persidangan untuk keperluan melihat sidang, asal tidak merokok atau membawa senjata api atau senjata tajam,” kata Suharto kepada Kompas.com, Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anak-anak. “Siapapun asal bukan anak-anak,” ujar Suharto.
Kejagung: Berdasarkan penilaian risiko
Terlepas dari prinsip keterbukaan persidangan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengerahan anggota TNI dalam pengamanan sidang dilakukan berdasarkan penilaian risiko dan bukan dikhususkan untuk perkara yang menjerat Nadiem Makarim.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, mengatakan pelibatan TNI telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam berbagai kegiatan Kejaksaan.
“Yang saya tahu, pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam hal dari penilaian risiko terdapat kebutuhan untuk itu,” kata Riono, Selasa (6/1/2026).
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Riono Budisantoso di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Menurut Riono, pelibatan unsur TNI dapat dilakukan sepanjang dinilai perlu berdasarkan pertimbangan risiko.
“Pengamanan dengan melibatkan anggota TNI dilakukan untuk segala kegiatan Kejaksaan, dalam hal ini Bidang Pidsus Kejagung, sepanjang dinilai perlu,” ujar Riono.
Ia menambahkan, pengamanan tersebut tidak hanya terbatas pada persidangan, tetapi juga mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
TNI: Tidak terkait perkara
Sementara pihak TNI memastikan bahwa kehadiran tiga prajurit di ruang sidang tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang sedang disidangkan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa keberadaan personel TNI semata-mata dalam rangka pengamanan.
“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan,” kata Aulia saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Aulia menyebutkan, pelibatan TNI didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan.
Selain itu, ia juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Meski demikian, Aulia menegaskan bahwa TNI tetap menghormati independensi peradilan.
“TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” kata Aulia.
PN Jakpus Tak dilibatkan
Dari sisi pengadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak dilibatkan dalam koordinasi pengerahan personel TNI.
“Jadi, memang itu koordinasi antara Kejaksaan dengan TNI, bukan dengan Pengadilan,” ujar Juru Bicara PN Jakpus Muhammad Firman Akbar saat dihubungi, Selasa.
Firman menyebut, kehadiran personel TNI dimaksudkan untuk pengamanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.
“Kehadiran prajurit TNI di ruang sidang kemarin itu dalam rangka pengamanan Jaksa Penuntut Umum. Ini sudah ada payung hukumnya di Perpres Nomor 66 Tahun 2025,” imbuh Firman.
Ia juga mengakui bahwa majelis hakim tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya terkait kehadiran personel TNI di ruang sidang.
“Soal Pak Hakim bertanya ‘ini TNI dari mana’, itu hal yang wajar. Sebagai Ketua Sidang, beliau tentu perlu mengetahui siapa saja yang ada di ruang sidang,” kata Firman.
Aturan: TNI lindungi jaksa
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia diteken Presiden Prabowo pada 21 Mei 2025.
Bab III dalam Perpres ini berjudul “Perlindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia”, mengatur bahwa perlindungan oleh personel TNI diberikan kepada jaksa.
Simak bunyi pasalnya:
Pasal 8
Pelindungan Negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada Jaksa.
Pasal 9
(1) Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk:
a. pelindungan terhadap institusi Kejaksaan;
b. dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi; dan/atau
c. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
(2) Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Pangllima Tentara Nasional Indonesia.
Dinilai berpotensi pengaruhi persidangan
Meski secara normatif sidang terbuka untuk umum, kehadiran aparat militer di ruang sidang menuai kritik dari kalangan akademisi.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, keberadaan anggota TNI berpotensi memengaruhi seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan.
“Ya semua pihak bisa terpengaruh baik hakim, jaksa, maupun penasihat hukum, karena seolah-olah situasi gawat darurat,” kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Selasa.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Ia menilai pengerahan TNI hingga masuk ke ruang sidang merupakan langkah berlebihan dan tidak lazim dalam sistem peradilan pidana.
“Itu lebay (berlebihan), pengamanan itu seharusnya oleh kepolisian, polisi sekalipun menjaganya di luar pengadilan, apalagi TNI itu tugasnya pertahanan di perbatasan NKRI bukan di pengadilan. Lebay,” kata dia.
Menurut Fickar, penjelasan terbuka dari pimpinan Kejaksaan Agung dan TNI diperlukan agar tidak menimbulkan prasangka negatif di masyarakat.
“Jaksa Agung dan Panglima TNI harus menjelaskan peristiwa ini, agar tidak menimbulkan prasangka negatif di kalangan masyarakat,” ungkap dia.
Peristiwa di ruang sidang Nadiem
Dalam persidangan tersebut, dua hingga tiga personel TNI terlihat berjaga sejak agenda pembacaan dakwaan.
Saat sidang memasuki agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudriste) Nadiem Makarim, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah meminta agar personel TNI tidak berdiri di tengah ruang sidang karena dinilai mengganggu jalannya persidangan.
“Nanti pada saat sidang ditutup baru maju. Karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya, Pak,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Tag: #tentara #ruang #sidang #nadiem #makarim #jadi #sorotan #bagaimana #aturannya