Apa Arti 2N+1? Istilah yang Muncul dalam Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas LPDP
Beasiswa LPDP. (lpdp.kemenkeu.go.id)
08:01
23 Februari 2026

Apa Arti 2N+1? Istilah yang Muncul dalam Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas LPDP

Kejadian di media sosial memang tidak pernah ada habisnya. Belakangan, seorang alumni penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) viral karena video unggahannya.

Perempuan bernama Dwi Sasetyaningtyas alias Tyas itu membahas anaknya yang mendapatkan kewarganeraan Inggris dengan narasi "Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan."

Ucapan tersebut memicu kontroversi hingga menyeret nama suami Dwi Sasetyaningtyas, Arya Iwantoro, yang juga seorang penerima beasiswa LPDP.

Dalam pembahasan kontroversi ini, muncul istilah 2N+1 yang dikait-kaitkan dengan suami Dwi Sasetyaningtyas. Lantas, apa itu 2N+1?

Tapi Apa Itu 2N+1?

Beasiswa LPDP (Dok. Kemenkeu) PerbesarBeasiswa LPDP (Dok. Kemenkeu)

Publik kemudian menggali latar belakang pendidikan keduanya. Suami Tyas, Arya Iwantoro, diketahui menjalani masa studi selama lima tahun sejak 2017 hingga 2022, untuk menyelesaikan jenjang S2 dan S3 menggunakan beasiswa LPDP.

Kemudian netizen mempertanyakan apakah sang suami sudah kembali untuk melaksanakan kewajibannya untuk 2N+1, atau justru sudah memiliki izin tertulis dari LPDP untuk berkarir di Inggris.

Dari sinilah kemudian istilah 2N+1 menarik perhatian publik. Beasiswa LPDP merupakan beasiswa pembiayaan penuh, yang memberikan pertanggungan pada semua biaya studi yang dijalani penerimanya.

Aturan 2N+1 sendiri adalah sebuah aturan dari LPDP untuk masa pengabdian setelah pendidikan selesai dilakukan.

2N mengacu pada dua kali masa studi, dan +1 adalah tambahan satu tahun dari total masa pengabdian tersebut.

Nantinya, masa pengabdian tersebut harus dilakukan secara berturut-turut di Indonesia. Penerima beasiswa LPDP juga wajib kembali ke Indonesia maksimal 90 hari setelah proses kelulusan untuk menjalani masa kontribusi.

Arya Iwantoro diduga belum melaksanakan masa bakti ini setelah selesainya masa studi yang dijalankan di sana. Ini mengapa kemudian masyarakat kemudian memberikan tanggapan keras, yang disusul oleh klarifikasi dari LPDP dan Dwi Sasetyaningtyas sendiri.

Klarifikasi LPDP Terkait Diskusi Ini

LPDP sebagai lembaga pemberi beasiswa kemudian memberikan tanggapan resmi melalui akun Instagram yang dimilikinya. Arya Iwantoro diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi di luar negeri.

Lembaga ini kemudian sedang melakukan pendalaman internal dan telah memanggil beberapa pihak terkait untuk melakukan klarifikasi. Jika kemudian ditemukan pelanggaran, sanksi tegas dapat dijatuhkan.

Sanksi ini berupa kewajiban pengembalian dana beasiswa yang telah diterima dan digunakan selama masa studi yang bersangkutan.

Jelas nilainya tidak kecil, sebab untuk bisa menyelesaikan studi S2 dan S3, lengkap dengan biaya hidup selama lima tahun di Inggris memerlukan biaya yang besar.

Klarifikasi Dwi Sasetyaningtyas

Dwi Sasetyaningtyas [Instagram] PerbesarDwi Sasetyaningtyas [Instagram]

Dwi Sasetyaningtyas sendiri kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadi yang ia miliki.

Pernyataan yang dinilai menyakitkan untuk masyarakat Indonesia ini diakui lahir dari rasa kecewa dan frustasi pribadi yang ia miliki.

Ia menyadari cara penyampaian yang dilakukan tidak tepat, karena jelas menyangkut identitas kebangsaan.

Tyas juga menegaskan tetap menghormati negara Indonesia dan memahami sensitivitas masyarakat luas atas pernyataan yang disampaikannya.

Sanksi yang Dapat Diberikan

Untuk alumni LPDP yang tidak melakukan pengabdian, sanksi tegas dapat diberikan. Terdapat tujuh tahapan sanksi yang bisa diberikan, yakni:

  • Tahap 1, alumni berada di luar negeri 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan diproses ke tahap 2.
  • Tahap 2, pihak LPDP akan menyampaikan Surat Konfirmasi untuk memberikan konfirmasi terkait keberadaan alumni.
  • Tahap 3, LPDP akan memberikan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia untuk mereka yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak ada kabar.
  • Tahap 4, alumni akan diminati keterangan oleh LPDP, hasil keterangan akan dituangkan dalam BAPK.
  • Tahap 5, jika alumni kembali ke Indonesia selama proses penindakan, maka diwajibkan untuk mengirim dokumen kepulangan.
  • Tahap 6, jika alumni tidak kembali sesuai ketentuan, maka diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa.
  • Tahap 7, jika alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan, maka penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara.

Itu tadi apa itu 2N+1 yang ramai dibahas di kasus Tyas LPDP dan suami. Semoga bermanfaat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Editor: Nur Khotimah

Tag:  #arti #istilah #yang #muncul #dalam #kontroversi #sasetyaningtyas #lpdp

KOMENTAR