Nadiem Makarim Ajukan Eksepsi, Pertanyakan Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, mengajukan eksepsi pribadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang digelar Senin (5/1) tersebut, Nadiem menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Di hadapan majelis hakim, Nadiem menyoroti dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun yang dikaitkan dengan pengadaan laptop dalam Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Ia menyebut sejumlah audit lembaga negara sebelumnya tidak menemukan adanya pelanggaran.
“Atas permintaan kementerian, BPKP telah dua kali melakukan audit kepatuhan atas Program TIK dan tidak menemukan adanya harga yang tidak wajar maupun potensi kerugian negara,” kata Nadiem dalam persidangan.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga telah mengaudit seluruh kegiatan Kemendikbudristek selama masa jabatannya, termasuk Program TIK periode 2020–2022.
“Selama saya menjabat, seluruh kegiatan di Kemendikbudristek telah diaudit BPK RI dan tidak satu pun hasil audit tersebut menyatakan adanya pelanggaran yang merugikan keuangan negara,” lanjutnya.
Nadiem juga mempertanyakan kemunculan perhitungan kerugian negara yang baru muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
Menurutnya, laporan tersebut bertolak belakang dengan audit sebelumnya dan tidak disertai deklarasi dari BPK RI sebagai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara.
“Saya sangat tidak mengerti dan mempertanyakan mengapa ada hasil audit BPKP yang tidak mendapatkan deklarasi dari BPK RI, padahal BPK RI adalah satu-satunya institusi yang berwenang menetapkan kerugian negara,” kata Nadiem.
Terkait tudingan kemahalan harga laptop dan pilihan penggunaan Chrome OS, Nadiem menegaskan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.
“Kebijakan penggunaan Chrome OS tidak menimbulkan kerugian negara, justru menghasilkan penghematan anggaran setidaknya Rp1,2 triliun karena lisensinya tidak berbayar,” kata Nadiem.
Ia juga membantah keterlibatan dalam proses pengadaan. “Saya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam proses pengadaan, penetapan harga, maupun seleksi vendor,” kata Nadiem, seraya menjelaskan bahwa penentuan spesifikasi teknis berada di luar kewenangannya sebagai menteri.
Dalam eksepsi tersebut, Nadiem turut menepis dakwaan memperkaya diri sendiri. Ia menyebut aliran dana Rp809 miliar yang dipersoalkan jaksa merupakan transaksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia.
“Tidak ada satu rupiah pun dari transaksi korporasi tersebut yang saya terima. Tuduhan memperkaya diri sendiri tidak didukung bukti konkret,” tegasnya.
Menutup eksepsinya, Nadiem menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambilnya selama menjabat dilakukan dengan itikad baik.
“Seluruh perjalanan hidup dan karier saya adalah ikhtiar untuk mengabdi kepada bangsa dengan itikad baik, dan saya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya berdasarkan hukum dan hati nurani,” tandas Nadiem.
Sidang tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh publik. Penyair dan jurnalis senior Goenawan Mohamad menilai perkara ini memiliki dampak lebih luas terhadap sistem hukum.
“Perkara ini bukan hanya tentang satu orang, melainkan tentang bagaimana hukum dijalankan. Ketika dakwaan diajukan tanpa alat bukti yang sah dan tanpa kewenangan yang jelas, yang diuji sesungguhnya adalah integritas sistem peradilan kita,” ungkap Goenawan Mohamad.
Majelis hakim dijadwalkan akan memutuskan sikap atas eksepsi tersebut pada sidang berikutnya, apakah menerima atau menolak keberatan terdakwa sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Tag: #nadiem #makarim #ajukan #eksepsi #pertanyakan #audit #kerugian #negara #rp15 #triliun #kasus #pengadaan #laptop #chromebook