KUHP Baru Berlaku, Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Hukuman Kerja Sosial
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto menyampaikan bahwa ada 968 lokasi yang disiapkan oleh pemerintah untuk tempat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Tempat-tempat yang akan menjadi "hukuman" pidana kerja sosial itu meliputi kegiatan membersihkan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.
"968 tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, terdiri dari antara lain kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, Panti Asuhan serta Pesantren," jelas Agus dikutip dari siaran pers, Senin (5/1/2026).
Selain 968 tempat tersebut, ada 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan juga siap untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
"1.880 mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial," kata Agus.
Agus mengatakan, pembimbingan akan diberikan sesuai dengan assessment dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas serta keputusan Hakim dan eksekusi Jaksa.
Kementerian Imigrasi juga menyediakan 2.686 orang di Bapas yang siap bekerja dan sudah diusulkan penambahan 11.000 untuk PK.
Peran lembaga negara dan tenaga ahli
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa KUHP baru ini diikuti oleh lembaga negara, dari kepolisian, penyidik, pengadilan dan kementerian.
"Saya sudah baca berita nanti pembimbing pemasarakatan akan disiapkan kurang lebih 11.000 tenaga pembimbing kemasarakatan ya itu dalam rangka mempersiapkan karena ada pidana kerja sosial ya dan pengawasan," ucap Supratman saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin.
Menurut Supratman, KUHP baru ini diterapkan bukan untuk "balas dendam" negara, tetapi bertujuan untuk kemajuan bangsa.
"Sekali lagi ini semua kemajuan-kemajuan, bukan semata-mata ditujukan untuk negara membalas dendam, tetapi ini betul-betul konsep bagaimana merehabilitir dan melakukan semacam pembinaan sesuai dengan nama di akhir dari pelaksanaan putusan pengadilan itu, yakni di lembaga pemasyarakatan," jelasnya.
Tag: #kuhp #baru #berlaku #sekolah #hingga #panti #asuhan #jadi #lokasi #hukuman #kerja #sosial