KUHP-KUHAP Baru, Restorative Justice Tak Berlaku untuk Korupsi hingga Kekerasan Seksual
Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak dapat diterapkan terhadap sejumlah tindak pidana berat, seperti korupsi, terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, pencucian uang, hingga kekerasan seksual.
Penegasan ini disampaikanMenteri Hukum Supratman Andi Agtas seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
“Jadi kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, juga terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, dan juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual. Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya, sesuai dengan KUHAP yang baru,” ujar Supratman dalam konferensi pers terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, Senin (5/1/2026).
Menurut Supratman, pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menjaga rasa keadilan publik, serta memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan-kejahatan berdampak luas dan serius bagi masyarakat serta negara.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra menerangkan, pengaturan RJ dalam KUHAP baru justru memberikan kejelasan mengenai batasan tindak pidana yang bisa dan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Terkait restorative justice ini menjadi suatu hal cukup menarik ya. Pertama, sudah dijelaskan secara lengkap dan utuh dari Wamen, tapi di satu sisi ada satu penambahan terkait tindak pidana yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif. Pertama, tindak pidana terkait terorisme, korupsi, kekerasan seksual, maupun yang lain,” kata Dhahana.
Dia menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui RJ karena adanya batasan yang jelas dalam KUHAP baru.
Pembatasan tersebut, menurut Dhahana, penting agar mekanisme keadilan restoratif tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Jadi ada batasannya, tidak semua tindak pidana itu dapat diselesaikan melalui RJ,” ujar Dhahana menegaskan.
Di sisi lain, Dhahana menekankan bahwa KUHAP baru memberikan ruang penerapan RJ pada berbagai tahapan proses peradilan, selama memenuhi syarat dan tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang dikecualikan.
Kebijakan ini pun diharapkan dapat mendorong penyelesaian perkara yang lebih berorientasi pada pemulihan, khususnya untuk tindak pidana tertentu yang memungkinkan adanya kesepakatan
“RJ ini dapat dilaksanakan di setiap tahapan, baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, sampai pelaksanaan pidana. Ini menjadi satu hal yang baik dalam konteks memberikan ruang terhadap tersangka, terdakwa, bahkan narapidana untuk proses RJ,” kata dia.
KUHP-KUHAP baru mulai berlaku
Diberitakan sebelumnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026).
Pemberlakuan dua instrumen hukum pidana ini menandai perubahan besar dalam sistem penegakan hukum nasional yang sebelumnya masih mengadopsi hukum warisan kolonial Belanda.
Sejumlah lembaga penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung, Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menyatakan kesiapan dan komitmen untuk mematuhi serta mengimplementasikan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru tersebut.
Namun, di sisi lain, kalangan masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan berpendapat serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Pemerintah pun berjanji akan terus melakukan sosialisasi dan memastikan implementasi aturan baru itu berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Tag: #kuhp #kuhap #baru #restorative #justice #berlaku #untuk #korupsi #hingga #kekerasan #seksual