Irjen Umar Ungkap KUHAP dan KUHP Baru Jadi Tantangan Besar Penyidik, Bisa Jadi Racun Perkara Pidana
Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Pol Umar Surya Fana. (Istimewa)
15:08
4 Januari 2026

Irjen Umar Ungkap KUHAP dan KUHP Baru Jadi Tantangan Besar Penyidik, Bisa Jadi Racun Perkara Pidana

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Aturan baru ini dianggap mengubah sistem peradilan di Indonesia.   Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Pol Umar Surya Fana mengatakan, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru mengubah dekonstruksi terhadap cara pandang kejahatan dan cara memperlakukan manusia di dalam proses hukum.    "Dalam ekosistem ini, penyidik Polri berdiri di garis depan. Mereka adalah penjaga gerbang (gatekeeper). Jika gerbang ini kokoh dan lurus, maka keadilan memiliki peluang untuk tegak," kata Umar, Minggu (4/1).   Umar mengatakan, KUHP dan KUHAP baru ini juga bisa menjadi pusat pembelajaran bagi mahasiswa. Sedangkan bagi penyidik, menjadi ujian penerapan profesionalisme dalam bekerja.   Dosen Utama PTIK ini menjelaskan, model peradilan telah mengalami perubahan sejak masa lalu. Pada masa lalu, penyidikan dianggap wilayah abu-abu yang penuh dengan diskresi tanpa batas, kini setiap langkah penyidik harus memiliki landasan legal reasoning (penalaran hukum) yang kuat. Penyidik tidak lagi boleh hanya mengandalkan intuisi lapangan atau pengalaman senior.   "KUHAP baru menuntut bukti yang bukan hanya relevan, tetapi juga diperoleh dengan cara yang sah (lawfully obtained evidence). Di sinilah letak titik krusialnya, kesalahan prosedur bukan lagi sekadar teguran administratif, melainkan racun yang mematikan seluruh perkara," imbuhnya.   Sementara, terkait polemik KUHP dan KUHAP baru terlalu berpihak kepada tersangka, kata Umar kurang tepat. Sebab, perlindungan terhadap tersangka adalah tindakan pencegahan agar negara tidak bertindak sewenang-wenang.   

  Meski begitu, bukan berarti korban akan dipinggirkan. Karena, perlindungan korban bisa dilakukan tanpa melanggar hak tersangka.   "Jika penyidik gagal mendokumentasikan kerugian korban secara detail atau gagal mengonstruksi pasal yang tepat sesuai KUHP baru, maka saat itulah korban benar-benar terabaikan," tegasnya.   Lebih lanjut, Umar mengatakan, ada rekayasa kasus dalam proses penyidikan bisa menjadi langkah bunuh diri bagi penyidik setelah berlakukan KUHAP dan KUHP baru. Salah menuliskan dasar hukum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprin Sidik) bisa berujung pada gugatan praperadilan yang mempermalukan institusi.    Selain itu, harus ada benang merah yang tidak terputus antara Laporan Polisi (LP), pemeriksaan saksi, penyitaan alat bukti, hingga penetapan tersangka. Jika ada satu mata rantai yang hilang atau tidak logis secara hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini memiliki kewenangan dan ketegasan lebih untuk mengembalikan berkas tersebut.    "Penyidik kini dituntut untuk menjadi penulis hukum yang disiplin. Setiap kata dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah batu bata yang menyusun gedung keadilan. Jika batu batanya rapuh, gedungnya akan runtuh saat diuji di persidangan," ucapnya.   Atas dasar itu, penyidik sekarang  tidak bisa terjebak kenyamanan pada kebiasaan lama. Sepertinya halnya logika tersangka ditekan sedikit untuk mengaku atau jaksa menerima saja berkas seadanya.   "Logika 'biasanya' ini harus dikubur dalam-dalam. KUHAP baru membawa mekanisme pengawasan yang lebih berlapis. Dengan adanya asas lex favor reo (penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa) dalam masa transisi, penyidik tidak bisa lagi sembarangan menerapkan pasal," pungkas Umar.   Penyidik harus bertransformasi dari seorang case handler (pelaksana kasus) menjadi seorang legal thinker (pemikir hukum). Mereka harus mampu menjelaskan pemilihan pasal yang diterapkan, termasuk alasan melakukan penahanan, dan argumen hukum di baliknya. Tanpa penjelasan konkret, perkara tersebut bisa gugur di tengah jalan.  

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #irjen #umar #ungkap #kuhap #kuhp #baru #jadi #tantangan #besar #penyidik #bisa #jadi #racun #perkara #pidana

KOMENTAR