Kemen Imipas Siapkan 986 Lokasi Kerja Sosial untuk Implementasi KUHP Baru
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyiapkan 986 lokasi kerja sosial untuk mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya bagi putusan non-pemenjaraan.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami menyiapkan 986 tempat yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2025).
Tempat kerja sosial ini beragam, mulai dari sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.
Selain itu, 94 Griya Abhipraya (GA) yang berfungsi sebagai rumah singgah sekaligus wadah pemberdayaan warga binaan, siap memberikan pembimbingan selama pelaksanaan putusan.
“1.880 mitra di GA Bapas juga telah siap mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial,” lanjut Agus.
Pembimbingan Sesuai Litmas dan Keputusan Hakim
Pembimbingan yang diberikan akan disesuaikan dengan asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, sekaligus mempertimbangkan keputusan hakim dan eksekusi jaksa.
Agus berharap, pelaksanaan pidana kerja sosial ini dapat mengurangi masalah overcrowding di lapas dan rutan, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas pembinaan bagi warga binaan.
“Kerja sosial ini diharapkan membuat warga binaan sadar akan kesalahannya sekaligus memperoleh kecakapan keterampilan,” kata Agus.
“Harapan kita warga binaan kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang mandiri dan menyadari kesalahannya, sehingga residivis dapat ditekan dan berdampak positif bagi pembangunan negara,” imbuhnya.
Persiapan dan Uji Coba Sebelumnya
Kemen Imipas juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sebelumnya, 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien, bekerja sama dengan mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga non-pemerintah pada periode Juli–November 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebutkan bahwa saat ini terdapat 2.686 Petugas Kerja Sosial (PK Bapas) yang siap bertugas.
Pihaknya juga mengusulkan penambahan 11 ribu PK, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru untuk mendukung program ini.
Tag: #kemen #imipas #siapkan #lokasi #kerja #sosial #untuk #implementasi #kuhp #baru