Pidana Kerja Sosial: Ilusi atau Solusi?
MULAI 2 Januari 2026, KUHP Nasional mulai diterapkan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Terlebih telah hadir UU Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mempertegas keharusan implementasi KUHP Nasional.
Namun, masih muncul pertanyaan dan keraguan mengenai sistem hukum pidana yang baru, apakah akan menjadikan pemidanaan lebih baik? Atau sebaliknya, khususnya dalam alternatif pemidanaan berbentuk pidana kerja sosial?
Apakah tindak kriminal akan menurun jika pidana kerja sosial diterapkan, atau bahkan dapat bertambah secara signifikan? Pasalnya, dengan penjara saja belum dapat menurunkan angka tindak pidana.
Sebelum membicarakan pidana kerja sosial, perlu dipahami terlebih dahulu filosofi hukum pidana. Jika merujuk pada sejarah, sebenarnya hukum pidana hadir dari masyarakat untuk membatasi kesewenang-wenangan penguasa.
Membatasi penguasa
Sebagaimana diutarakan dalam buku Beccaria "Del Delitte E Delle Pene" yang terbit tahun 1764, tujuan dibentuknya hukum pidana untuk melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang penguasa atau negara.
Tanpa penyusunan yang jelas, terlebih lagi tidak tertulis, akan berakibat tidak jelasnya perbuatan mana yang dapat dihukum dan mana yang tidak.
Di lain pihak, hukuman dapat dijatuhkan dengan semena-mena oleh penguasa yang absolut.
Timbulnya keinginan masyarakat akan susunan hukum pidana yang jelas itu sebagai akibat kasus Jean Calas (1762) yang dituduh membunuh anaknya bernama Mauriac Antoine Calas.
Jean Calas dihukum mati dengan guillotine. Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan kembali, dia tidak bersalah. Anaknya mati karena bunuh diri.
Lebih lanjut, pemikiran ini melahirkan asas-asas hukum pidana seperti Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Praevia Lage Peonali, Presumption Of Innocent dan lain sebagainya.
Dalam perkembangannya, tujuan hukum pidana berubah bukan sekadar membatasi penguasa, tetapi lebih dari itu, untuk melindungi masyarakat dari kejahatan.
Masyarakat mendapatkan perlindungan dari para pelanggar ketertiban yang dapat membahayakan jiwa, harta benda atau kepentingan masyarakat lainnya.
Sehingga orientasi pemidanaan bersifat retributif atau pembalasan. Jika ada orang yang melanggar, maka negara hadir dengan menghukum si pelaku masuk ke penjara.
Saat ini, hampir di seluruh belahan dunia, paradigma hukum pidana semakin berkembang. Hukum pidana bukan sekadar representasi negara untuk menghukum warganya yang melanggar.
Lebih dari itu, hukum pidana bertransformasi menjadi upaya untuk rehabilitasi dan restorasi, baik untuk pelaku, korban dan masyarakat.
Hadirnya KUHP dan KUHAP baru di Indonesia tidak lepas dari perkembangan paradigma hukum pidana tersebut.
Dalam KUHP Baru, tujuan pemidanaan bukan sekadar penjeraan, melainkan pemulihan, baik bagi korban maupun pelaku.
Sehingga pidana dimaknai sebagai upaya memulihkan serta mengobati orang-orang yang terkungkung oleh tindak pidananya.
Hal ini hanya dapat direalisasikan jika pemidanaan tidak sekadar melihat pembuktian saja dalam persidangan, melainkan perlu melihat aspek-aspek lainnya, baik sosiologis maupun nilai (value) tertentu.
Pidana kerja sosial sebagai restorasi
Dalam KUHP Baru, terdapat alternatif pemidanaan yang merepresentasikan pemulihan, yaitu pada Pasal 65 dan 85 tentang kerja sosial.
Alternatif ini bukan muncul tanpa sebab. Menilik pandangan para ahli, bahkan secara internasional, sudah banyak yang menerapkan alternatif pemidanaan ini.
Di Inggris dan beberapa negara Eropa lainnya menyebut pidana kerja sosial dengan istilah community service order.
Andrew Ashworth, Professor Hukum Oxford, menyatakan bahwa community service merupakan bentuk hukuman yang proporsional dan rasional bagi tindak pidana dengan tingkat keseriusan rendah hingga menengah.
Menurut dia, pidana kerja sosial memberikan manfaat ganda, yaitu sebagai sarana pertanggungjawaban pelaku dan sebagai kontribusi nyata bagi kepentingan umum. Selain itu, hukuman ini dinilai lebih hemat biaya dibandingkan pemidanaan penjara.
Pendapat lain dikemukakan oleh Nigel Walker, yang menilai pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman yang mampu menjaga martabat manusia (human dignity).
Ia menekankan bahwa pemidanaan seharusnya tidak merendahkan nilai kemanusiaan pelaku, selama tujuan pemidanaan tetap dapat tercapai.
Pidana kerja sosial, menurut dia, memungkinkan pelaku tetap menjalankan fungsi sosialnya sambil mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun.
Pidana ini dapat diterapkan apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Sehingga tidak semua tindak pidana dapat dijatuhkan pidana kerja sosial.
Selain itu, dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan diri terdakwa.
Pertimbangan tersebut meliputi pengakuan terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan, kemampuan kerja terdakwa, serta persetujuan terdakwa setelah diberikan penjelasan mengenai tujuan dan ketentuan pidana kerja sosial.
Hak juga harus memperhatikan riwayat sosial terdakwa, pelindungan keselamatan kerja terdakwa, agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa, serta kemampuan terdakwa dalam membayar pidana denda.
Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dalam bentuk apa pun dan dibatasi waktu pelaksanaan.
Adapun pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh Jaksa, sedangkan pembimbingan terhadap terpidana dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Ketika alternatif pemidanaan seperti pidana kerja sosial dapat diterapkan dengan benar dan sesuai regulasi, maka tidak terjadi lagi pemidanaan penjara terhadap orang lanjut usia yang mengambil kayu di hutan, tetapi tidak tahu bahwa kayu tersebut milik sebuah perusahaan.
Atau pemidanaan penjara terhadap nenek yang mengambil coklat hanya untuk melanjutkan kehidupannya.
Sejatinya hukum pidana lahir untuk melindungi masyarakat, bukan membuat mereka dengan mudah masuk ke dalam penjara.