LPSK: Sepanjang 2025, Pemohon Perlindungan Didominasi Korban Kejahatan
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (3/10/2025). (KOMPAS.com/Febryan Kevin)
18:18
2 Januari 2026

LPSK: Sepanjang 2025, Pemohon Perlindungan Didominasi Korban Kejahatan

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengatakan, mayoritas permintaan perlindungan kepada LPSK adalah korban.

"Sepanjang 2025, pemohon perlindungan yang dilayani LPSK didominasi oleh korban dengan jumlah 11.911 orang," ucap Susi dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).

Susi mengatakan, dominasi ini mencerminkan masih tingginya kebutuhan perlindungan langsung bagi pihak yang terdampak tindak pidana.

Selain korban, Susi juga menyebut ada 635 saksi kasus pidana yang meminta perlindungan.

Disusul pelapor kasus pidana sebanyak 219 orang.

"Dominasi pemohon berstatus korban dan saksi mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak atas perlindungan serta semakin terbukanya akses informasi mengenai layanan perlindungan saksi dan korban," tuturnya.

Kondisi ini dinilai selaras dengan tumbuhnya kesadaran hukum publik untuk mencari perlindungan negara dalam menghadapi risiko yang muncul selama proses peradilan pidana.

Selain permohonan dalam kasus, LPSK juga menyebut ada permohonan perlindungan yang hadir saat proses peradilan pidana langsung.

Perlindungan diajukan oleh 79 orang berstatus tersangka, 24 orang terlapor, 19 orang terdakwa, dan 9 orang terpidana.

Sementara itu, pemohon dengan status ahli tercatat 7 orang dan saksi pelaku sebanyak 8 orang.

"Secara keseluruhan, total pemohon perlindungan sepanjang 2025 mencapai 13.027 orang, menunjukkan luasnya spektrum pihak yang membutuhkan layanan perlindungan dari LPSK dalam berbagai tahapan proses hukum," tandasnya.

Tag:  #lpsk #sepanjang #2025 #pemohon #perlindungan #didominasi #korban #kejahatan

KOMENTAR