Polri Nyatakan Terapkan KUHAP dan KUHP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB Tadi
- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai Jumat (2/1/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri telah menerapkan aturan tersebut, mulai dari Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88.
“Per jam 00.01, hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/1/2026).
Dalam hal ini dia menjelaskan, panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri.
“Dan telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri. Menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” tegas dia.
Kejagung Juga Siap Terapkan Aturan Baru
Bukan hanya Mabes Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai aparat penegak hukum juga telah menerapkan KUHAP dan KUHP baru mulai Jumat ini.
“Yang jelas, kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan secara terpisah.
Secara kelembagaan, Anang memastikan Kejagung telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung.
“Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif lain,” jelas dia.
Dari sisi kebijakan teknis, sejumlah perubahan terhadap SOP, pedoman, dan petunjuk teknis telah dilakukan guna menyeragamkan pola penanganan perkara oleh jaksa di seluruh Indonesia.
Tag: #polri #nyatakan #terapkan #kuhap #kuhp #baru #sejak #pukul #0001 #tadi