Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Banjir Sumatera
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (16/12/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
12:42
2 Januari 2026

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Banjir Sumatera

- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menetapkan tersangka terkait kayu gelondongan dalam bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.

“Segera tetapkan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/1/2026).

Terkini, Dittipidter Bareskrim Polri tengah melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Jumat (2/1/2026).

“Sedang menunggu gelar dengan Kejagung. Iya (sedang berlangsung gelar perkara),” kata Irhamni.

Kasus kayu gelondongan banjir Sumatera sudah penyidikan

Diketahui, gelondongan-gelondongan kayu di banjir Sumatera ini menimbulkan sorotan soal kerusakan lingkungan yang melatarbelakangi banjir besar yang memakan banyak korban di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.


Aparat negara lintas instansi terlibat menelusuri asal usul kayu gelondongan di banjir Sumatera.

Penyelidikan yang dilakukan Dittipidter Bareskrim ini dipertegas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai melakukan rapat tertutup dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Sigit mengatakan, pihaknya akan mendalami dan mengusut dugaan pembalakan liar yang menyebabkan banjir di Sumatera.

“Kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu bersama-sama dengan tim," kata Sigit, Kamis (4/12/2025) lalu.

Tag:  #polisi #segera #tetapkan #tersangka #kasus #kayu #gelondongan #banjir #sumatera

KOMENTAR