Kejagung Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru yang Berlaku Perdana Hari Ini
- Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai Jumat (2/1/2026).
“Yang jelas, kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/1/2026).
Secara kelembagaan, Anang memastikan Kejagung telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung.
“Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD (focus group discussion), dan pelatihan teknis kolaboratif lain,” jelas dia.
Dari sisi kebijakan teknis, sejumlah perubahan terhadap SOP, pedoman, dan petunjuk teknis telah dilakukan guna menyeragamkan pola penanganan perkara oleh jaksa di seluruh Indonesia.
KUHAP dan KUHP baru berlaku perdana hari ini
Diberitakan sebelumnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).
Sejak ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, KUHP versi termutakhir itu terus dikritik karena dinilai memiliki pasal-pasal yang berbahaya bagi demokrasi dan penegakan hukum.
Begitu juga KUHAP, undang-undang yang kini menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025 ini juga dikritik.
Tag: #kejagung #siap #terapkan #kuhp #kuhap #baru #yang #berlaku #perdana #hari