Polri dan Kejagung Gelar Perkara Kasus Kayu Gelondongan Banjir Sumatera
- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (2/1/2026) terkait kasus temuan kayu gelondongan dalam bencana Sumatera.
“Sedang menunggu gelar dengan Kejagung. Iya (sedang berlangsung gelar perkara),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, kepada Kompas.com, Jumat (2/1/2026).
Oleh karena itu, Irhamni memastikan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Segera tetapkan tersangka,” jelas dia.
Kapolri tegaskan usut soal kayu gelondongan
Diketahui, gelondongan-gelondongan kayu di banjir Sumatera ini menimbulkan sorotan soal kerusakan lingkungan yang melatarbelakangi banjir besar yang memakan banyak korban di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Aparat negara pun terlibat menelusuri asal usul kayu gelondongan di banjir Sumatera.
Penyelidikan yang dilakukan Dittipidter Bareskrim ini dipertegas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai melakukan rapat tertutup dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Sigit mengatakan, pihaknya akan mendalami dan mengusut dugaan pembalakan liar yang menyebabkan banjir di Sumatera.
“Kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu bersama-sama dengan tim," kata Sigit, Kamis (4/12/2025) lalu.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Tag: #polri #kejagung #gelar #perkara #kasus #kayu #gelondongan #banjir #sumatera