Tepis Usman Hamid, Tim Ahli Penyusun KUHP Jamin Kritik Tak Dikriminalisasi
Albert Aries. (Dok. istimewa)
10:50
2 Januari 2026

Tepis Usman Hamid, Tim Ahli Penyusun KUHP Jamin Kritik Tak Dikriminalisasi

- Anggota Tim Ahli Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Albert Aries, membantah KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan mempermudah kriminalisasi warga yang mengkritik pemerintah.

Hal ini disampaikan Albert untuk membantah pernyataan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang menyebut KUHP dan KUHAP nasional baru kini mempermudah kriminalisasi warga yang mengkritik.

“Terkait pernyataan Usman Hamid yang menyatakan KUHP dan KUHAP akan mempermudah kriminalisasi warga yang mengkritik pemerintah, pernyataan itu keliru dan menyesatkan publik,” kata Albert kepada Kompas.com, Jumat (2/1/2026).

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menegaskan bahwa kritik, koreksi, maupun saran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sama sekali tidak dikriminalisasi dalam KUHP Nasional.

“Sesuai penjelasan otentik dari Pasal 218 KUHP Nasional tentang tindak pidana penyerangan harkat dan martabat diri Presiden/Wakil Presiden dan Pasal 240 KUHP Nasional tentang tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga, kritik yang merupakan koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sama sekali tidak dikriminalisasi dalam KUHP Nasional,” tegas Albert.

Menurut Albert, perbuatan yang dapat dipidana hanyalah penghinaan, penistaan, dan fitnah.

Ketentuan tersebut, kata dia, sejalan dengan Pasal 19 Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

“Dalam ICCPR ditegaskan bahwa kebebasan berpendapat dapat diatur dengan pembatasan tertentu, misalnya untuk menghormati nama baik seseorang atau menjaga ketertiban umum,” ujar Albert.

Albert menilai Usman Hamid seharusnya dapat membedakan antara kritik dan delik pidana.

Ia juga menekankan bahwa ketentuan dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP Nasional merupakan delik aduan.

“Sebagai delik aduan, kedua tindak pidana itu tidak akan bisa diproses hukum tanpa adanya pengaduan resmi dari Presiden/Wakil Presiden atau pimpinan lembaga negara, yakni MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial,” jelasnya.

Albert menekankan, dengan berlakunya KUHP Nasional, pembentuk undang-undang justru telah “mengkanalisasi” perbuatan-perbuatan tersebut dengan mekanisme hukum yang dinilainya jauh lebih demokratis dan berkeadilan dibandingkan KUHP lama.

“Seharusnya rekan-rekan masyarakat sipil dapat melihat sisi positif dari kebijakan pembentuk KUHP yang sudah mengkanalisasi kedua perbuatan tersebut dan mekanisme hukumnya yang kini jauh lebih demokratis dan berkeadilan,” kata Albert.

Ia juga menegaskan bahwa simpatisan, relawan, maupun pihak ketiga tidak lagi dapat melaporkan dugaan penghinaan dengan mengatasnamakan Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara.

“Dengan berlakunya KUHP Nasional, pihak simpatisan, relawan, atau pihak ketiga lainnya tidak akan bisa lagi membuat laporan polisi dengan mengatasnamakan kepentingan Presiden/Wapres atau lembaga, karena saat ini hanyalah Presiden/Wapres atau pimpinan lembaga itu sendiri yang dapat membuat pengaduan,” ujarnya.

Selain itu, Pasal 218 KUHP Nasional juga mengatur alasan penghapus pidana khusus.

“Bukan merupakan penyerangan terhadap harkat dan martabat diri Presiden/Wapres jika dilakukan karena terpaksa untuk membela diri atau untuk kepentingan umum,” tutur Albert.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak khawatir terhadap keberadaan KUHP Nasional.

“KUHP Nasional kini jauh lebih demokratis, menjunjung hak asasi manusia, dan berkeadilan,” tegas Albert.

Kata Usman Hamid sebelumnya

Sebelumnya, Usman Hamid menilai, KUHP dan KUHAP nasional yang mulai berlaku hari ini akan mempermudah kriminalisasi warga yang mengkritik pemerintah.

Dalam konteks ini adalah pasal-pasal pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, dan instansi pemerintahan.

"Misalnya, KUHP pidana baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti Presiden, pejabat negara lainnya, maupun juga instansi-instansi negara lainnya," kata Usman Hamid dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (1/1/2026).

Direktur Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid  saat memberikan keterangan di Kantor LBH Jakarta, Selasa (4/11/2025).Kompas.com/Dian Erika Direktur Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid saat memberikan keterangan di Kantor LBH Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis Munir Said Thalib ini mengatakan, KUHAP baru juga memberikan kewenangan yang lebih luas kepada kepolisian.

Salah satunya adalah melakukan penahanan, penyitaan, tanpa perintah lembaga independen seperti pengadilan. "Yang kedua, kita berada di tengah situasi bahwa tidak sedikit dari mereka yang berada di balik jeruji itu mengalami ketidakadilan," kata Usman.

Dalam konteks ini adalah para aktivis dan demonstran yang ditahan oleh polisi dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025.

Dia menjelaskan, sudah berbagai upaya untuk menangguhkan dan membebaskan para aktivis dan para pengunjuk rasa.

Namun, koalisi masyarakat sipil terus menemui titik buntu.

"Sampai kami berkesimpulan bahwa penangkapan ini bukanlah soal semata-mata kewenangan kebijakan kepolisian, melainkan kebijakan politik dari pemerintahan hari ini untuk meredam kritik, meredam suara-suara kritis," ucap Usman.

Aktivis HAM ini kemudian menilai, KUHAP dan KUHP baru akan memperburuk situasi dengan mengembalikan pasal anti kritik sebagai alat kontrol penguasa kepada para penyampai kritik.

"Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara," imbuh dia.

Tag:  #tepis #usman #hamid #ahli #penyusun #kuhp #jamin #kritik #dikriminalisasi

KOMENTAR