Koalisi Sipil Soroti KUHP dan KUHAP Baru: Soal Demo hingga Pengadilan HAM
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).
Sejak ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, KUHP versi termutakhir itu terus dikritik, karena dinilai memiliki pasal-pasal yang berbahaya bagi demokrasi dan penegakan hukum.
Begitu juga KUHAP, undang-undang yang kini menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025 ini juga dikritik.
Berikut adalah ulasan dari koalisi masyarakat sipil dan pakar hukum mengenai KUHP dan KUHAP terbaru:
Soal demonstrasi
Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam konferensi pers koalisi masyarakat sipil yang digelar, Kamis (1/1/2026) adalah pasal terkait kebebasan berpendapat di muka umum.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan ada ancaman hukum untuk demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat.
"Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa dikena pidana," kata Isnur.
Isnur mengatakan, pasal ini jelas memuat norma baru dan akan mempidanakan orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum, tanpa pemberitahuan atau izin aparat.
Sebab itu, Isnur meyakini pemberlakuan KUHP yang baru ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit.
Pasal makar
Selain itu, Isnur juga menyoroti pasal pidana makar. Dalam KUHP lama pasal 106 menegaskan ancaman pidana makar dengan penjara seumur hidup.
Sedangkan dalam KUHP baru, setiap orang yang makar diancam pidana mati.
Mengganggu hewan
Sorotan lainnya adalah ancaman pidana untuk orang yang mengganggu hewan sehingga membahayakan orang lain.
KUHP lawas dulunya memberikan ancaman pidana selama enam hari terkait kejahatan mengusik hewan yang bisa membahayakan orang lain. Hal ini terdapat dalam pasal 490 KUHP yang lama
Sedangkan KUHP baru ancaman pidananya paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II yang terdapat dalam Pasal 336.
Tiadakan pasal-pasal dari UU Pengadilan HAM
Dalam dokumen pemaparannya, Isnur menyebut terdapat pencabutan pasal mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia.
Hal ini tertuang dalam Pasal 622 huruf m KUHP baru. Pasal ini dengan tegas menghilangkan dan menyatakan tidak berlaku pasal 8, pasal 9, dan pasal 36 sampai dengan pasal 40 UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pasal-pasal ini berkaitan dengan kejahatan HAM dan ketentuan pidana terkait dengan kejahatan HAM berat.
Pasal berbahaya di KUHAP
Selain menyoroti KUHP, koalisi masyarakat sipil juga menyoroti KUHAP yang dinilai memberikan kewenangan super power kepada aparat kepolisian.
Misalnya pasal yang memberikan penyidik kewenangan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran secara subjektif.
Hal ini tertuang dalam Pasal 112, Pasal 113, Pasal 120 dan Pasal 140 KUHAP.
Dalam Pasal 120 KUHAP misalnya, penyidik bisa melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan.
Syaratnya hanya satu, ada penilaian penyidik terkait situasi yang mendesak. Hal ini dikhawatirkan bisa memiliki bias nilai dan berbahaya.
Selain itu, Isnur menyoroti super power penyidik polri yang membuat subordinasi terhadap penyidik lain.
Misalnya Pasal 20 KUHAP menjelaskan, penyidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri.
Pasal lain serupa terlihat dalam Pasal 7 terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pasal 93, dan Pasal 99.
Ada juga soal monopoli bantuan teknis yang disebutkan dalam Pasal 56 terkait dengan forensik digital, psikologi, dan kedokteran.
Koalisi masyarakat sipil menilai, bantuan teknis ini harusnya bisa difasilitasi oleh lembaga yang lebih independen.
Ada banyak pasal yang juga disorot seperti Pasal 136 terkait penyadapan, Pasal 154 terkait penghalangan bantuan hukum, dan Pasal 16 terkait teknik penyelidikan yang berbahaya.
Guru besar UI: Masihkah RI negara hukum?
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto juga turut bersuara atas penerapan KUHP dan KUHAP yang dinilai belum matang ini.
Dia mempertanyakan, dari berbagai peristiwa yang membentuk hukum terbaru itu, tidak terlihat pilar utama yang harus dipertahankan, yakni menjaga demokrasi dan masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan pemerintah.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020)
"Kita itu kan masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum itu adalah suatu prinsip yang memang tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara ya. Dan kalau kita memang negara hukum, itu pilar-pilarnya jelas. Pertama adalah demokrasi, kedua hak asasi manusia, ketiga adalah independensi pengadilan, independensi hakim," katanya.
Namun yang dilihat Sulistyowati dalam KUHAP dan KUHP baru ini adalah meletakkan seluruh supremasi kepada tangan negara.
Cita-cita menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan belum terlihat. Sehingga ia meminjam adagium "man behind the gun" sebagai citra kuat KUHAP yang baru ini disahkan.
"Dalam hal ini siapa man behind the gun yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi? Nah nampak bahwa hukum ini tidak seperti tujuan semula, tetapi tujuannya sekarang adalah untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas tetapi tidak punya power atau sedikit saja power-nya, untuk tujuan-tujuan memelihara status quo kekuasaan," imbuh Sulistyowati.
Tag: #koalisi #sipil #soroti #kuhp #kuhap #baru #soal #demo #hingga #pengadilan