Komisi II DPR: Usulan Pilkada via DPRD Tak Perlu Diperdebatkan dari Aspek Konstitusi
- Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak perlu lagi diperdebatkan dari aspek konstitusional.
Menurut Rifqinizamy, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah memberikan ruang tafsir yang jelas terkait mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk melalui DPRD.
“Dari optik konstitusional, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ditegaskan di dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis,” ujar Rifqinizamy, Kamis (1/1/2026).
Rifqinizamy menjelaskan, frasa “dipilih secara demokratis” dalam ketentuan tersebut tidak secara eksplisit mengharuskan pemilihan langsung oleh rakyat.
“Kata demokratis ini bisa ditafsirkan sebagai direct democracy dan indirect democracy. Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk dari indirect democracy memiliki landasan konstitusional yang kuat,” kata Rifqinizamy.
Selain itu, Rifqinizamy menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tidak dimasukkan ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
“Yang kedua, di dalam konstitusi pula, pemilihan kepala daerah itu tidak dimasukkan di dalam rezim pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945,” kata dia.
Dengan dasar tersebut, politikus Partai Nasdem itu menilai ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD seharusnya tidak lagi dipersoalkan dari sisi konstitusi.
“Nah karenanya ide terkait dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi sesuatu yang sebetulnya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” tegasnya.
Calon Gubernur Dipilih Presiden
Rifqinizamy juga menyinggung usulan lain yang berkembang, yakni kemungkinan penunjukan gubernur oleh presiden.
Menurut dia, opsi tersebut tidak dapat dibenarkan secara konstitusional karena tidak memenuhi prinsip demokrasi.
“Apakah gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah pada satu pihak dan kepala daerah otonom pada pihak yang lain itu bisa atau tidak ditunjuk oleh presiden sebagaimana usul dari PKB misalnya, jawabannya tentu tidak bisa karena penunjukan sifatnya tidak demokratis,” tutur Rifqinizamy.
Namun demikian, dia menyebut terdapat formula jalan tengah yang masih sejalan dengan prinsip demokrasi dan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
Misalnya, kata Rifqinizamy, Presiden selaku kepala negara mengusulkan nama-nama calon kepala daerah untuk diuji kelayakan dan kepatutannya oleh DPRD.
“Yang bisa dilakukan adalah formula tengah di mana presiden mengajukan satu sampai dengan tiga nama ke DPRD provinsi, DPRD provinsi melakukan fit dan kemudian memilih salah satu nama untuk kemudian menjadi gubernur atas usulan dari presiden,” kata dia.
Rifqinizamy menambahkan, skema tersebut bisa dibilang sebagai konsekuensi dari sistem presidensial, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.
“Ini konsekuensi juga dari sistem presidensial yang kita anut pada satu pihak dan menempatkan presiden sebagai pemimpin kekuasaan tertinggi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945 di pihak yang lain,” pungkasnya.
Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Diberitakan sebelumnya, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah pada pemilu mendatang dilakukan melalui DPRD.
Usulan tersebut disampaikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat perayaan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
“Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPRD kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.
Partai Gerindra juga menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan, partainya mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD di semua tingkatan.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Sugiono menilai, pemilihan kepala daerah melalui DPRD lebih efisien dari sisi anggaran dibandingkan pilkada langsung.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengakui bahwa mekanisme pilkada melalui DPRD berpotensi mengurangi hak pilih rakyat. Meski demikian, ia menilai usulan tersebut tetap layak untuk dipertimbangkan.
“Kami melihatnya itu adalah sebuah usulan yang memang layak dipertimbangkan. Kami melihat adanya peningkatan intensitas di berbagai hal. Satu, politik uang. Dua, politik dinasti. Dan pada saat itu ada politik identitas yang sangat besar intensitasnya, ketika pilkada itu dilaksanakan secara langsung (dipilih rakyat),” ujar Eddy dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Eddy menambahkan, pengembalian sistem pilkada melalui DPRD berpeluang menekan berbagai ekses negatif tersebut.
“Memang saya akui bahwa jika masyarakat publik sudah diberikan hak untuk memilih langsung, dan kemudian haknya diambil, saya kira akan menimbulkan berbagai masukan yang menghendaki agar itu tetap melekat pada mereka,” kata Eddy.
Tag: #komisi #usulan #pilkada #dprd #perlu #diperdebatkan #dari #aspek #konstitusi