Usulan Pilkada via DPRD Dikritik, Gerindra: Konstitusi RI Tidak Kaku
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti usai mengisi acara Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pengawas Pemilu di Blora, Jawa Tengah, Minggu (21/9/2025)(KOMPAS.com/Aria Rusta)
17:22
31 Desember 2025

Usulan Pilkada via DPRD Dikritik, Gerindra: Konstitusi RI Tidak Kaku

- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak dirancang sebagai teks yang kaku.

Menurut dia, konstitusi justru memberikan ruang tafsir bagi praktik demokrasi yang berkembang sesuai zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Konstitusi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai teks yang kaku. Undang-Undang Dasar 1945 memberi ruang tafsir bagi praktik demokrasi yang berkembang sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Azis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Azis untuk merespons polemik wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Azis, perdebatan mengenai mekanisme pilkada kerap disederhanakan sebagai pertarungan antara demokrasi dan kemunduran politik.

“Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada romantisme bentuk demokrasi, melainkan pada keberanian membaca realitas dan mengoreksi sistem agar tetap bekerja untuk rakyat,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Azis, menjalankan konstitusi tidak boleh dimaknai secara dogmatis dengan mempertahankan satu model demokrasi tertentu.

“Menjalankan konstitusi bukan berarti mempertahankan satu model secara dogmatis, melainkan memastikan nilai-nilainya, yakni kedaulatan rakyat, keadilan, dan kemaslahatan umum, tetap terjaga dalam praktik nyata,” jelas Azis.

Fraksi Gerindra mengakui bahwa pilkada langsung pernah menjadi terobosan penting untuk mendekatkan rakyat dengan pemimpinnya.

Namun, setelah berjalan hampir dua dekade, muncul persoalan struktural yang dinilai tidak bisa diabaikan.

“Pilkada langsung pernah menjadi terobosan penting untuk mendekatkan rakyat dengan pemimpinnya. Namun, dua dekade berjalan, muncul persoalan struktural yang tak bisa diabaikan,” katanya.

Salah satu persoalan tersebut adalah tingginya biaya politik yang mendorong kompetisi berbasis modal, bukan gagasan.

Konsekuensinya, praktik politik transaksional menjadi sulit dihindari, baik sebelum maupun setelah pemilihan.

“Demokrasi dalam kondisi ini berisiko kehilangan makna substansialnya. Partisipasi rakyat memang hadir di bilik suara, tetapi keputusan politik kerap ditentukan oleh kekuatan uang dan jejaring kekuasaan,” tuturnya.

Selain itu, sengketa hasil pilkada, konflik horizontal, dan polarisasi sosial di tingkat lokal dinilai terus berulang dan menguras energi masyarakat.

Untuk itu, Azis mengingatkan bahwa demokrasi perlu dimaknai secara lebih progresif, tidak hanya sebagai prosedur memilih pemimpin.

“Demokrasi bukan semata prosedur memilih, melainkan instrumen untuk melahirkan kepemimpinan yang berintegritas dan mampu bekerja,” kata dia.

Azis menambahkan, evaluasi terhadap mekanisme pilkada justru menjadi salah satu upaya menyelamatkan demokrasi, bukan mengingkarinya.

“Ketika sebuah mekanisme justru melahirkan insentif buruk secara sistemik, evaluasi bukanlah bentuk pengingkaran demokrasi, melainkan upaya menyelamatkannya,” katanya.

Gerindra juga mengingatkan bahwa sejarah politik Indonesia menunjukkan koreksi sistem bukanlah hal tabu.

“Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa koreksi sistem bukan hal tabu. Kita pernah mengubah mekanisme pemilihan presiden, merevisi desain otonomi daerah, dan menata ulang berbagai institusi negara demi efektivitas dan akuntabilitas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, wacana agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD kembali mencuat setelah disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar.

Gerindra secara tegas mendukung wacana tersebut.

Sejumlah partai politik lain, seperti PAN dan PKB, menilai usulan itu layak dipertimbangkan.

Meski begitu, suara penolakan terhadap ide pilkada lewat DPRD itu juga muncul dari para pakar dan pemerhati pemilu, aktivis antikorupsi, pihak ormas keagamaan, serta oleh pihak parpol, misalnya PDI-P.

Tag:  #usulan #pilkada #dprd #dikritik #gerindra #konstitusi #tidak #kaku

KOMENTAR