PDI-P Sebut Pilkada via DPRD Bertentangan dengan UUD 1945 dan Keadaban Demokrasi
- PDI-P menilai wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan keadaban demokrasi.
Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira mengatakan, usulan untuk mengembalikan pilkada tidak langsung juga bersifat ahistoris dan mengabaikan semangat reformasi konstitusi.
“Sungguh usulan kembali ke Pilkada tidak langsung itu bertentangan dengan UUD 45 dan bertentangan dengan keadaban demokrasi, serta ahistoris. Tapi mengapa belakangan Mendagri, Partai Golkar, dan Partai Gerindra mengusulkan Pilkada tidak langsung lagi?” ujar Andreas saat dihubungi, Rabu (31/12/2025).
Penjelasan Pasal UUD 1945
Andreas menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hasil amendemen secara tegas menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
Selain itu, kata Andreas, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 hasil amendemen mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
“Berikutnya, Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025 menegaskan, bahwa Pilkada adalah ‘rezim Pemilu’, bukan rezim Pemda. Maka, kata ‘Pemilu’ dalam pasal 22E ayat 1 UUD 45 itu termasuk didalamnya adalah Pilkada,” kata Andreas.
Berdasarkan keterkaitan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tersebut, Andreas menilai makna pemilihan secara demokratis hanya dapat dimaknai sebagai pemilihan secara langsung.
Menurut Pimpinan Komisi XIII DPR RI itu, makna tersebut juga sejalan dengan notula dan sejarah pembahasan amendemen UUD 1945.
“Sesungguhnya makna ini bukan barang baru kalau mencermati notula sejarah hasil rapat Panitia Ad Hoc Amandemen UUD 45 dahulu,” jelas Andreas.
Semangat Dasar Pembentukan Sistem Pemilu
Dia menjelaskan, semangat dasar pembentukan sistem pemilu pasca amendemen adalah pemilihan langsung untuk seluruh jenis pemilu.
Namun, kata Andreas, rumusan “dipilih secara demokratis” muncul sebagai solusi taktis karena adanya kekhususan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Waktu itu, semangatnya untuk semua bentuk pemilu adalah bersifat langsung. Pileg dan Pilpres dengan cepat diputus bersifat langsung. Pilkada pun akan diputus langsung,” kata Andreas.
“Tapi F-PDI Perjuangan mengingatkan keberadaan kekhususan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Maka, sebagai solusi taktis untuk Pilkada dibuatlah rumusan ‘dipilih secara demokratis’,” sambungnya.
Meski demikian, Andreas menegaskan bahwa semangat dasarnya tetap selaras dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, yakni dilakukan secara langsung oleh rakyat.
“Tapi semangat dasarnya adalah selaras dengan Pileg dan Pilpres, yaitu Pilkada dipilih secara langsung,” kata dia.
Andreas menambahkan, sistem pemilu langsung juga mempertegas pelaksanaan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil amendemen yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat.
“Pemilu (Pilleg, Pilpres, Pilkada, dan Pil-DPD) secara langsung ini sekaligus mempertegas pelaksanaan pasal 1 ayat 2 UUD 45 hasil amendemen, yang menyuratkan kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan UUD 45. Semuanya jelas dan tegas,” pungkasnya.
Wacana Pilkada Melalui DPRD
Diberitakan sebelumnya, wacana agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD kembali mencuat setelah disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah pada pemilu mendatang dilakukan melalui DPRD.
Usulan tersebut disampaikan Bahlil secara langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perayaan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025) malam.
“Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPRD kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.
Partai Gerindra secara terbuka menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan, Gerindra mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Sugiono menilai, pilkada melalui DPRD lebih efisien dari sisi anggaran dibandingkan pilkada langsung yang melibatkan seluruh pemilih.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengakui bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi mengambil hak rakyat.
Namun, dia menilai usulan tersebut tetap layak dipertimbangkan.
Menurut Eddy, pengalamannya mengikuti berbagai tahapan pilkada menunjukkan bahwa praktik politik uang, politik dinasti, dan politik identitas justru semakin menguat dalam pilkada langsung.
“Kami melihatnya itu adalah sebuah usulan yang memang layak dipertimbangkan. Kami melihat adanya peningkatan intensitas di berbagai hal. Satu, politik uang. Dua, politik dinasti. Dan pada saat itu ada politik identitas yang sangat besar intensitasnya, ketika pilkada itu dilaksanakan secara langsung (dipilih rakyat),” ujar Eddy dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Eddy menambahkan, dengan dikembalikannya sistem pilkada melalui DPRD, berbagai ekses tersebut berpeluang untuk ditekan.
“Memang saya akui bahwa jika masyarakat publik sudah diberikan hak untuk memilih langsung, dan kemudian haknya diambil, saya kira akan menimbulkan berbagai masukan yang menghendaki agar itu tetap melekat pada mereka,” kata Eddy.
Tag: #sebut #pilkada #dprd #bertentangan #dengan #1945 #keadaban #demokrasi