KPK Duga Eks Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Sunat Anggaran Tanpa Surat Dinas
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Dalam perkara ini, KPK menduga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman, terlibat dalam praktik pemotongan anggaran tanpa dilengkapi surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan saat ini penyidik fokus mengumpulkan keterangan dari para saksi. "KPK masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Kejari HSU," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (31/12).
Dalam lanjutan penyidikan tersebut, pada pekan ini penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan saksi yang dilaksanakan di Polda Kalimantan Selatan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Budi menjelaskan, pada Senin hingga Selasa, 29–30 Desember 2025, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.
Pemeriksaan tersebut, kata Budi, mencakup pihak-pihak yang berasal dari internal Kejari HSU. Penyidik mendalami kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap sejumlah pihak.
Selain itu, penyidik juga menggali keterangan saksi terkait proses dan mekanisme pemotongan anggaran di internal Kejari HSU. "Penyidik mendalami mekanisme pemotongan anggaran yang diduga dilakukan oleh tersangka melalui bendahara," ujar Budi.
Ia mengungkapkan bahwa pemotongan anggaran tersebut diduga dilakukan dengan cara mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas. "Pemotongan anggaran dilakukan dengan mencairkan anggaran tanpa dilengkapi SPPD," ucap Budi.
Tak hanya memeriksa pihak internal kejaksaan, KPK juga memanggil saksi dari dinas-dinas terkait. Pemeriksaan ini difokuskan pada pendalaman besaran uang yang diminta oleh para tersangka.
Budi menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga menelisik adanya dugaan ancaman yang menyertai permintaan uang kepada para pihak terkait. "Penyidik mendalami besaran uang yang diminta serta dugaan adanya ancaman dari para tersangka," ungkapnya.
Seluruh keterangan saksi yang telah diperoleh, lanjut Budi, masih akan terus ditelaah dan didalami oleh penyidik. Hal ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
"Pendalaman keterangan saksi dilakukan untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal pasca tangkap tangan serta penggeledahan yang telah dilakukan penyidik di sejumlah lokasi," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Datun. KPK menduga ketiganya terlibat dalam praktik korupsi dengan total penerimaan uang mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #duga #kajari #albertinus #parlinggoman #sunat #anggaran #tanpa #surat #dinas