Niat Tawuran di Kemayoran Gagal Total, 4 Remaja Pembawa Celurit Keburu Diciduk Polisi
- Aksi tawuran remaja nyaris pecah di Jalan Kemayoran Timur, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/12) dini hari. Namun, aksi tersebut dicegah petugas Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat.
Petugas yang sedang berpatroli sekitar pukul 03.30 WIB mencurigai sekelompok pemuda yang berkumpul di titik rawan. Meski sempat mencoba kabur saat melihat polisi, empat remaja akhirnya diringkus beserta senjata tajam mereka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat remaja berinisial MF, 17, AG, 16, AB, 15, dan JDH, 15. Tak hanya pelakunya, petugas juga menyita tiga bilah celurit tajam dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkoordinasi sebelum tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, patroli rutin ini adalah bentuk pencegahan agar tidak ada jatuh korban jiwa akibat kenakalan remaja.
"Kami tidak menunggu kejadian. Begitu ada potensi gangguan, anggota langsung bertindak. Tawuran sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi masa depan anak-anak itu sendiri," ujar Susatyo, Selasa (30/12).
Keempat remaja tersebut kini telah dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diserahkan dan menjalani proses hukum di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Susatyo.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan, timnya akan terus menyisir wilayah rawan pada jam-jam rawan, terutama dini hari.
"Patroli kami lakukan secara mobile dan berkelanjutan. Setiap potensi gangguan kamtibmas kami respons cepat agar tidak berkembang menjadi aksi kekerasan yang merugikan masyarakat," jelas William.
Meski terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, proses hukum akan disesuaikan. Mengingat para pelaku masih di bawah umur, polisi menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak di malam hari agar tidak terjerumus dalam aksi kriminalitas yang merusak masa depan.
Tag: #niat #tawuran #kemayoran #gagal #total #remaja #pembawa #celurit #keburu #diciduk #polisi