KPK Taksir Potensi Kerugian Negara di Sektor Kehutanan Capai Rp 175 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmen menjaga kelestarian hutan Indonesia. KPK mencatat, Indonesia memiliki kawasan hutan terluas ke-8 di dunia atau setara sekitar 2 persen dari total luas hutan global.
“Dengan kekayaan alam tersebut, diperlukan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian hutan dari ulah tangan-tangan kotor,” kata KPK melalui media sosial resminya, Selasa (30/12).
Sebagai upaya pencegahan korupsi di sektor kehutanan, pada 19 Desember 2025 lalu KPK meluncurkan dashboard JAGAHUTAN yang dapat diakses melalui portal JAGA.ID.
“Dashboard ini menyediakan ruang diskusi terkait pengelolaan kawasan hutan, serta kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan korupsi di sektor kehutanan,” jelas KPK.
Melalui JAGAHUTAN, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama mengawasi pengelolaan kawasan hutan guna mencegah kerusakan kekayaan alam Indonesia.
“KPK memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data internal KPK, kerusakan hutan atau deforestasi di Indonesia telah mencapai 608.299 hektare.
Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, potensi kerugian negara dari sektor kehutanan diperkirakan mencapai Rp 175 triliun.
Saat ini, KPK juga tengah menangani sejumlah perkara korupsi di sektor kehutanan. Salah satunya adalah kasus suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dengan nilai suap sebesar Rp 4,2 miliar serta satu unit mobil Rubicon.
Selain itu, KPK menangani perkara suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemerintah Kabupaten Bogor dengan nilai suap mencapai Rp 8,9 miliar.
Perkara lainnya adalah suap terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Kabupaten Buil dengan nilai suap sebesar Rp 3 miliar.
Tag: #taksir #potensi #kerugian #negara #sektor #kehutanan #capai #triliun