Nasdem Sebut Pilkada Lewat DPRD Punya Dasar Konstitusional
Gubernur NTT Viktor Laiskodat(Dok. Biro Administrasi Pimpinan Pemprov NTT)
05:34
30 Desember 2025

Nasdem Sebut Pilkada Lewat DPRD Punya Dasar Konstitusional

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Viktor Laiskodat menyatakan, pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD memiliki pijakan konstitusional yang selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta nilai-nilai Pancasila.

Menurut Viktor, konstitusi Indonesia tidak menetapkan satu model tunggal dalam demokrasi elektoral di tingkat daerah sehingga mekanisme pilkada dipilih DPRD dapat dipandang sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional.

“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

Viktor menegaskan, perubahan mekanisme pilkada bukan dimaksudkan untuk mematikan demokrasi, melainkan untuk memastikan demokrasi tetap berjalan secara sehat dan tidak tereduksi hanya menjadi ritual elektoral lima tahunan.

“Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” ujar dia.

Menurut dia, demokrasi tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai prosedur memilih, tetapi sebagai instrumen untuk melahirkan kepemimpinan daerah yang berintegritas, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia mengeklaim, gagasan pilkada melalui DPRD juga sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya Sila Keempat tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Viktor menyebutkan, demokrasi Indonesia sejak awal tidak hanya dirancang sebagai demokrasi elektoral, tetapi sebagai demokrasi yang menempatkan musyawarah dan perwakilan sebagai fondasi pengambilan keputusan politik.

“DPRD adalah lembaga perwakilan yang lahir dari mandat rakyat. Mekanisme pilkada melalui DPRD dapat menjadi ruang untuk menghadirkan kepemimpinan daerah yang lahir dari proses permusyawaratan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab kolektif,” kata Viktor.

Lebih jauh, eks gubernur Nusa Tenggara Timur ini mengingatkan bahwa berbagai kasus hukum yang menjerat kepala daerah belakangan ini harus menjadi refleksi bersama.

Dia menyampaikan, tuntutan terhadap integritas personal kepala daerah harus dibarengi dengan pembenahan sistem politik yang membentuk kepemimpinan di daerah.

“Kita tidak bisa hanya menuntut integritas individu, sementara sistem politiknya masih mahal, kompetitif secara tidak sehat, dan rentan mendorong penyalahgunaan kekuasaan,” kata Viktor.

Sementara itu, Viktor menilai bahwa kesepahaman nasional menjadi kunci agar perbedaan pandangan mengenai sistem pilkada tidak berkembang menjadi polarisasi politik.

Stabilitas politik dan kesinambungan pembangunan daerah, menurut Viktor, harus dijaga sebagai kepentingan bersama.

Dia lantas mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyikapi wacana pilkada melalui DPRD dengan kejernihan nalar dan kedewasaan sikap, serta tetap berpegang pada nilai-nilai konstitusi sebagai pijakan bersama.

“Perbedaan pandangan boleh ada, tapi jangan sampai ganggu persatuan dan arah kemajuan bangsa” ucap Viktor.

“Demokrasi harus kita pastikan mampu menghasilkan kepemimpinan daerah yang stabil, bertanggung jawab, dan bebas dari tekanan sistemik yang justru menjauhkan kekuasaan dari kepentingan rakyat,” imbuh dia.

Tag:  #nasdem #sebut #pilkada #lewat #dprd #punya #dasar #konstitusional

KOMENTAR