Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Amnesty International: Cerminan Kebijakan Pro Deforestasi
- Amnesty Internasional Indonesia menilai bencana Sumatra 2025 akibat deforestasi mencerminkan kebijakan ekonomi pro-deforestasi.
- Pemerintah pusat menunjukkan kelambanan respons pascabencana, menolak bantuan asing, dan membatasi peliputan media.
- Kelalaian negara dalam mengabaikan peringatan lingkungan dan menegakkan kebijakan pro-deforestasi mengancam hak asasi manusia.
Amnesty Internasional Indonesia menyebut tahun 2025 merupakan tahun bencana nasional dan krisis ekologi. Pasalnya, 2025 ditutup dengan bencana nasional di Sumatra akibat deforestasi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan banjir bandang yang membawa kayu gelondongan dan tanah longsor di Sumatra bukan hanya bencana alam, melainkan cerminan produk kebijakan ekonomi pro-deforestasi.
Akibat musibah tersebut, hampir setengah warga yang berada di Aceh, Sumatra Barat (Sumbar), dan Sumatra Utara (Sumut) mengungsi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), kata Usman, mencatat deforestasi di Aceh, Sumut, dan Sumbar mencapai 1,4 juta hektare sejak 2016 akibat aktivitas 631 perusahaan di berbagai sektor industri.
“Sulit membayangkan bagaimana negara bisa mengizinkan penghancuran hutan dengan skala sebesar ini tanpa mengantisipasi kemungkinan bencana, kecuali kalau memang negara jauh mengutamakan keuntungan ekonomi daripada menjaga ekosistem,” kata Usman, Senin (29/12/2025).
Sebelum bencana itu terjadi, lanjut Usman, publik dan pemerhati lingkungan telah sering memperingatkan pemerintah akan bahaya deforestasi. Namun peringatan tersebut tidak pernah diindahkan. Bahkan Presiden Prabowo Subianto disebut meremehkan ancaman deforestasi.
Pernyataan Prabowo selaku Kepala Negara, kata Usman, seakan tidak belajar dari bencana ekologis di Sumatra. Presiden kini meminta Papua juga harus ditanami kelapa sawit saat rapat dengan pejabat Papua.
Ketika bencana terjadi, negara gagal memenuhi kewajibannya melindungi warga. Menggelar rapat tiga hari pascakejadian menunjukkan pemerintah pusat lamban.
Tiga pekan pascakejadian, masih ada wilayah terisolasi dan sulit dijangkau bantuan, seperti di Bener Meriah dan Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Di tengah sulitnya situasi di lapangan, pemerintah juga menolak bantuan kemanusiaan dari negara lain dengan alasan Indonesia masih mampu. Pemerintah bahkan tidak menetapkan banjir dan longsor di Sumatra sebagai bencana nasional.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) juga mengungkap adanya upaya secara masif dan sistematis untuk membatasi pemberitaan bencana Sumatra.
Usman menyebut hal ini sangat berbahaya, mulai dari intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana, hingga penghentian siaran dan praktik sensor terhadap laporan langsung dari lokasi bencana.
Bahkan muncul laporan kekerasan aparat terhadap warga sipil pembawa bantuan, seperti yang terjadi di Krueng Mane, Aceh, pada 25 Desember lalu.
Lima warga yang membawa bantuan dengan truk untuk korban bencana di Aceh Tamiang dilaporkan luka-luka saat bentrok dengan aparat yang berdalih merazia bendera bulan bintang.
“Malapetaka ekologis ini berasal dari kebijakan pro-deforestasi, kelambanan dan kegagapan pemerintah dalam bertindak, serta diperparah oleh lontaran pernyataan gegabah dan upaya pembatasan informasi,” ucap Usman.
Sebelum banjir dan longsor di Sumatra terjadi, BMKG telah mengeluarkan peringatan keras, namun terkesan diabaikan.
“Kelalaian negara ini berujung pada malapetaka HAM,” tegas Usman.
Pernyataan para pejabat juga dianggap memperparah situasi. Direktur Jenderal Kementerian Kehutanan menyebut kayu gelondongan yang tersapu banjir sebagai kayu lapuk. Sementara itu, Kepala BNPB menyebut situasi mencekam hanya berseliweran di media sosial.
Hal ini, kata Usman, menunjukkan arogansi dan nirempati di tengah krisis kemanusiaan.
Bencana Sumatra menunjukkan bagaimana kebijakan pembangunan yang mengabaikan lingkungan dan HAM mengancam hak atas kehidupan, keselamatan, dan ruang hidup.
Selama negara terus mengizinkan proyek bisnis berbasis deforestasi masif, maka malapetaka serupa terancam akan terus berulang.
“Malapetaka ekologis bisa terus berlanjut pada 2026 jika pemerintah masih menjalankan kebijakan pro-deforestasi yang diamankan dengan praktik-praktik otoriter,” tegas Usman.
“Hutan dan ekosistem lingkungan di banyak wilayah Sumatra, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara, hingga Papua telah rusak,” imbuhnya.
Jangan sampai kerusakan hutan di Indonesia terus berlanjut akibat adanya instruksi Kepala Negara yang menginginkan ekspansi penanaman sawit.
“Kebijakan ekonomi berbasis deforestasi harus dihentikan jika Indonesia ingin mencegah bencana ekologis yang lebih besar ke depan,” tandas Usman.
Tag: #banjir #sumatera #bukan #bencana #alam #amnesty #international #cerminan #kebijakan #deforestasi