428 Napi di Lapas Kuala Simpang Aceh Tamiang Dilepaskan akibat Banjir
ilustrasi sel(Pexels/Enrico Hänel)
15:50
29 Desember 2025

428 Napi di Lapas Kuala Simpang Aceh Tamiang Dilepaskan akibat Banjir

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) melepaskan 428 warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang, imbas dari bencana banjir.

“Lapas Kelas II B Kuala Simpang melepaskan 428 warga binaan dengan alasan kemanusiaan,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Asep Kurnia, dalam acara Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (28/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkumham) Agus Andrianto mengatakan, saat ini, kondisi di lapangan masih dalam proses pemulihan.

“Sekarang ini masih proses pemulihan dan kayaknya masih ada juga kejadian bencana lanjutan dan lain sebagainya,” kata Agus.

Agus juga mengatakan, sudah memerintahkan Dirjen Pas untuk memberikan remisi tambahan kepada narapidana yang kembali ke Lapas usai bencana banjir.

“Dan kami sudah sampaikan kepada Pak Dirjen PAS untuk memberikan remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran. Pasti lebih banyak daripada nanti yang nanti kita imbau,” ucap dia.

Tag:  #napi #lapas #kuala #simpang #aceh #tamiang #dilepaskan #akibat #banjir

KOMENTAR