71
Presiden Joko Widodo. (Instagram Jokowi)
18:16
13 Februari 2024
Jokowi Teken Keppres Kenaikan Tukin Jelang Pencoblosan, Bawaslu: Alhamdulillah Kalo Nambah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespons naiknya tunjangan kinerja (tukin) jelang hari pencoblosan, pada Rabu (14/2) besok. Kenaikan tukin itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 yang ditandatangani, pada Senin (12/2) kemarin. Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp 29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017. Sementara, pegawai tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan, yang naik 11,44 persen dari tahun 2017. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty memastikan, naiknya tunjangan kinerja akan diimbangi dengan kinerja yang lebih baik. Ia menekankan, pihaknya akan selalu meningkatkan kinerja dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu. “Ini harus diimbangi oleh kinerja Bawaslu yang tidak boleh mengalami penurunan. Kami akan selalu tegak lurus terhadap norma karena Bawaslu bekerja berdasarkan regulasi, maka cara pandang Bawaslu tentu akan menggunakan kacamata regulasi," kata Lolly di Jakarta, Selasa (13/2). "Ini yang perlu menjadi catatan. Kita enggak akan lihat kiri, kanan, depan, belakang. Regulasinya ngomong apa, maka itulah yang menjadi pedomannya Bawaslu," sambungnya. Lolly mengutarakan, tukin merupakan pemberian apresiasi terhadap kinerja seluruh pegawai Bawaslu. Ia mengucap syukur atas bertambahnya tukin tersebut. “Kinerja orang baik maka dapat reward. Kalau orang sudah dapat reward, masa terus kerjaannya melempem. Kami sih pada posisi ya alhamdulillah kalo memang tukinnya nambah," tegas Lolly. Sebelumnya, H-2 menjelang hari pencoblosan Pemilu pada Rabu (14/2) mendatang, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Adapun iinya tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Berdasarkan data yang dihimpun dari JDIH.Setneg.go.id, besaran tunjangan yang didapatkan jumlahnya bervariatif mulai dari Rp 1.968.000 untuk kelas jabatan 1 - Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17. "Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Perpres yang ditetapkan Presiden Jokowi, dikutip dari laman JDIH.Setneg.go.id, Senin (12/2) malam. “Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” imbuh Perpres yang ditetapkan pada hari ini. Sebelumnya, terkait tunjangan kinerja pegawai Bawaslu ini, Presiden Jokowi juga meneken Perpres serupa yang ditetapkan pada 15 Desember 2017. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor l22Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Berdasarkan Perpres ini, besaran tunjangan yang didapatkan jumlahnya bervariatif mulai dari Rp.1.766.000 untuk kelas jabatan 1 - Rp 24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
Editor: Banu Adikara
Tag: #jokowi #teken #keppres #kenaikan #tukin #jelang #pencoblosan #bawaslu #alhamdulillah #kalo #nambah