Paradoks Global Citizenship: Karpet Merah atau Macan Kertas?
PELUNCURAN kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI) pada akhir November 2025 lalu, memicu reaksi beragam di kalangan diaspora.
Bagi sebagian pihak yang memandang Dwi Kewarganegaraan sebagai harga mati, kebijakan ini mungkin terasa belum cukup.
Namun, bagi jutaan eks Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya, GCI dilihat sebagai "jalan tengah" pragmatis, langkah awal yang elegan dari perdebatan panjang politik yang tak kunjung usai.
Terlepas dari pro-kontra tersebut, kita perlu mengingat adagium lama: the devil is in the details. Kebijakan makro bisa terdengar sangat revolusioner di atas kertas, tapi berpotensi menjadi macan kertas di lapangan jika gagal menyentuh realitas praktis.
Antusiasme diaspora untuk "pulang" tidak hanya ditentukan oleh selembar izin tinggal, melainkan oleh ekosistem yang menyertainya.
Jika pemerintah serius ingin menarik potensi diaspora, ada beberapa detail krusial, atau deal breakers, yang harus dibereskan.
Cermin dari tetangga: Pelajaran Vietnam
Kita tidak perlu mencari contoh jauh ke Eropa untuk melihat bagaimana suatu negara merangkul diasporanya. Tetangga kita, Vietnam, telah lama menerapkan kebijakan progresif bagi Viet Kieu (diaspora Vietnam).
Vietnam menyadari bahwa diaspora bukan sekadar "tamu", melainkan aset ekonomi. Komitmen ini dipertegas melalui revisi UU Pertanahan yang efektif per 2025.
Vietnam secara de jure memberikan hak kepemilikan properti bagi Viet Kieu yang hampir setara dengan warga lokal.
Ekosistem kondusif yang dibangun secara konsisten ini terbukti ampuh: arus remitansi ke Vietnam konsisten menembus angka belasan miliar dolar AS per tahun, salah satu yang tertinggi di dunia.
Mereka tidak hanya pulang membawa koper, tetapi membawa investasi riil ke sektor properti dan manufaktur.
Jika GCI Indonesia hanya menawarkan izin tinggal tanpa hak ekonomi yang kompetitif seperti Vietnam, kita akan kehilangan momentum.
Indonesia sedang berkompetisi menarik capital inflow dan human capital. Tanpa tawaran yang sebanding, GCI hanya akan menarik segmen diaspora yang pulang semata-mata karena alasan sentimental, bukan alasan produktif.
Paradoks larangan bekerja dan "Brain Gain"
Salah satu isu paling krusial dan sering disalahpahami dalam skema izin tinggal diaspora adalah aturan hak bekerja.
Sering kali, atas nama proteksi tenaga kerja lokal, pemegang izin tinggal diaspora dilarang total melakukan aktivitas yang menghasilkan pendapatan.
Di sinilah letak kekeliruan berpikir yang harus diluruskan. Melarang eks WNI bekerja secara pukul rata adalah tindakan kontraproduktif yang menghambat brain gain dan akselerasi transfer knowledge.
Bayangkan seorang diaspora ahli nuklir di Kanada, profesor riset di Amerika, dokter jantung di Australia atau direktur teknologi di Eropa.
Jika mereka pulang dengan GCI, tapi dilarang menjadi konsultan atau eksekutif secara legal, keahlian mereka menjadi mubazir. Kita membuang "emas" yang sudah ada di depan mata.
Pemerintah seharusnya menerapkan kebijakan berbasis Daftar Negatif (Negative List), seperti yang sukses diterapkan India, Thailand atau Singapura.
Silakan larang diaspora bekerja di sektor informal atau blue-collar demi melindungi tenaga kerja lokal. Namun, buka pintu selebar-lebarnya untuk posisi high-skilled: direksi, tenaga ahli, peneliti, atau konsultan spesialis.
Dengan cara ini, kehadiran diaspora bukan ancaman, melainkan katalisator. Mereka membawa etos kerja global dan keahlian teknis yang mempercepat kemajuan industri nasional.
Biarkan mereka bekerja untuk memperbesar kue ekonomi Indonesia, alih-alih merebut potongan kue yang sudah ada.
Selain aspek profesional, keputusan repatriasi sangat bergantung pada kalkulasi risiko mendasar. Ada tiga tembok besar yang selama ini menjadi penghalang: properti, kesehatan, dan keuangan.
Pertama, kepastian hak properti. Bagi diaspora yang ingin pensiun di Indonesia, status "Hak Pakai" sering kali dianggap kurang memberikan kepastian hukum dan gengsi dibandingkan "Hak Milik".
Berkaca dari Vietnam, pemerintah perlu merumuskan status kepemilikan yang setara “Hak Milik” bagi pemegang GCI, mungkin dengan batasan zonasi atau harga minimal, agar diaspora merasa benar-benar "pulang ke rumah", bukan sekadar "menyewa" di tanah leluhur.
Kedua, jaminan kesehatan adalah harga mati. Diaspora yang terbiasa dengan standar medis negara maju sangat sensitif terhadap risiko kesehatan.
Tanpa skema asuransi kesehatan yang jelas, apakah itu akses BPJS kelas premium atau kemudahan portabilitas asuransi swasta global, banyak yang akan mengurungkan niat pulang.
Tidak ada yang mau mempertaruhkan tabungan masa tua mereka habis seketika karena ketidakpastian biaya medis saat jatuh sakit.
Ketiga, ekosistem perbankan dan pajak. Status "WNA" sering membuat diaspora kesulitan membuka rekening bank atau mendapatkan fasilitas kredit, meskipun mereka membawa modal.
Ditambah lagi dengan bayang-bayang pajak ganda (double taxation). Reformasi di sektor ini mutlak diperlukan; perlakukan pemegang GCI sebagai subjek pajak dan nasabah perbankan yang setara dengan residen.
Pada akhirnya, Global Citizenship of Indonesia tidak boleh berhenti sebagai produk keimigrasian semata. Ia harus menjadi undangan terhormat dan kompetitif dari Ibu Pertiwi.
Jika pemerintah mampu membereskan detail-detail di atas, belajar dari Vietnam soal properti, memberikan hak kerja selektif demi brain gain, serta menjamin kesehatan dan kemudahan finansial, maka gelombang kepulangan diaspora akan menjadi aset tak ternilai bagi Indonesia Emas 2045.
Namun, jika detail ini diabaikan, GCI hanya akan menjadi dokumen administratif yang sepi peminat.
Tag: #paradoks #global #citizenship #karpet #merah #atau #macan #kertas