Kaleidoskop 2025: Kasus Pembunuhan Prada Lucky, hingga Berdirinya 6 Kodam Baru
Prada lucky Chepril Saputra Namo semasa hidup. Ia tewas diduga usai dianiaya seniornya. (Istimewa)
08:08
29 Desember 2025

Kaleidoskop 2025: Kasus Pembunuhan Prada Lucky, hingga Berdirinya 6 Kodam Baru

- Tahun pertama Presiden Prabowo Subianto bertugas sebagai kepala negara dibarengi dengan penguatan institusi militer Indonesia. Berbagai langkah strategis seperti pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dan penambahan kodam telah dilakukan. Di sisi lain, penegakan hukum atas kasus-kasus yang menyeret prajurit TNI ke ruang persidangan juga terus berjalan.

Melalui Upacara Kehormatan Militer di Pusdiklat Kopassus Batujajar, Bandung, Jawa Barat pada 10 Agustus 2025, Presiden Prabowo meresmikan 6 kodam baru di Indonesia. Masing-masing kodam tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Keputusan itu diambil untuk memastikan komando utama sekaligus komando kewilayahan TNI AD lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi di daerah.

Sesuai dengan rencana, 6 kodam baru tersebut terdiri atas Kodam XIX/Tuanku Tambusai yang berbasis di Riau dan Kepulauan Riau, Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol di Jambi dan Sumatera Barat, Kodam XXI/Radin Inten di Lampung dan Bengkulu, Kodam XXII/Tambun Bungai di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, Kodam XXIII/Palaka Wira di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, serta Kodam XXIV/Mandala Trikora di Papua Selatan.

Tidak hanya meresmikan 6 kodam baru, dalam kesempatan yang sama Presiden Prabowo meresmikan 20 brigade dan 100 batalyon teritorial pembangunan. Secara tegas, Prabowo menyatakan bahwa pertahanan Indonesia harus kuat. Karena itu, penguatan organisasi TNI dilakukan. Bukan hanya TNI AD, TNI AL dan TNI AU juga mendapat penguatan yang sama. Baik komando utama dan komando kewilayahan maupun pasukan-pasukan khusus pada 3 matra tersebut.

”Saya telah melantik panglima-panglima, komandan-komandan brigade, orang-orang yang dipilih. Saudara-saudara sebagai pemimpin harus memimpin dari depan. Pemimpin selalu berada di tempat yang paling berbahaya, di titik yang paling kritis. Tidak ada komandan pasukan yang memimpin dari belakang. Memimpin dengan memberi contoh, jaga pasukanmu seperti anak kandungmu sendiri, latih mereka dengan keras tapi tidak dengan kekejaman,” pesan Prabowo.

Tentu saja penguatan organisasi bukan satu-satunya langkah yang ditempuh oleh pemerintah untuk menguatkan TNI. Penambahan alat utama sistem persenjataan (alutsista) juga terus berjalan. Mulai pembelian kapal-kapal perang baru berteknologi terkini sampai pengadaan pesawat-pesawat baru seperti A400M yang kini dimiliki oleh TNI AU serta pesawat tempur Dassault Rafale. Dalam waktu dekat, jet tempur itu akan menjadi bagian dari armada tempur Angkatan Udara Indonesia.

Pada 2025, DPR juga mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. UU tersebut sempat ramai menjadi sorotan publik lantaran dinilai akan mengembalikan dwifungsi TNI sebagaimana pernah terjadi saat institusi militer itu masih bernama ABRI. Desakan dari berbagai kalangan muncul agar pengesahan UU tersebut ditunda, bahkan dibatalkan. Namun pada Maret 2025 DPR UU tersebut untuk menggantikan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan bahwa sebelum disahkan, UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI sudah dibahas bersama dengan melibatkan berbagai kalangan. Mulai akademisi, praktisi, ahli, pakar, LSM, hingga kementerian dan lembaga lain di luar TNI. Meski dikritik sangat keras, Utut menyatakan bahwa pembentukan UU tersebut tetap mengedepankan nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia (HAM), dan ketentuan hukum nasional dan internasional.

Beberapa pokok dalam UU TNI yang baru mencakup kedudukan TNI, penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, serta perubahan masa dinas prajurit. Termasuk diantaranya penambahan dua tugas pokok TNI dalam OMSP. Yakni membantu mengatasi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri.

”Pertama yaitu kedudukan TNI, Pasal 7 Operasi Militer Selain Perang, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16. Penambahan 2 tugas pokok meliputi membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pasal yang mengatur prajurit aktif menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga juga disorot. Sejumlah pihak memandang aturan itu tidak ubahnya jalan bagi TNI masuk ke ranah sipil. Tidak sedikit pula yang menilai bahwa aturan itu telah mengkhianati semangat reformasi. Namun demikian, saat ini UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI sudah berlaku. Kerja-kerja institusi militer Indonesia merujuk pada UU tersebut.

Di tengah-tengah pergulatan, perdebatan, dan polemik yang muncul, berbagai persoalan melibatkan prajurit TNI juga datang silih berganti. Termasuk tindak kekerasan dan pelanggaran aturan pidana yang menyeret beberapa prajurit. Bahkan kasus-kasus kekerasan melibatkan sesama prajurit seperti yang dialami oleh Prada Lucky Chepril Saputra Namun. Meski terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), kasus tersebut terdengar sampai ke Jakarta.

Dimulai pada awal Agustus 2025, Prada Lucky yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Ngamere diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh senior-seniornya. Dia sempat melarikan diri dari barak di markasnya untuk meminta perlindungan kepada ibu asuhnya. Namun, dia dijemput kembali oleh rekan-rekannya hingga akhirnya dilaporkan kritis dan harus menjalani perawatan secara intensif.

Prada Lucky, dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di ruang ICU. Kematian itu membuat keluarganya tidak terima, khususnya sang ayah yang juga seorang tentara berpangkat serma dengan nama lengkap Christian Namo. Saat menjemput jenazah putranya, dia marah besar. Video Serma Christian pun beredar luas di media sosial dan media massa. Dia menuntut pertanggungjawaban dari semua pihak terkait.

Proses hukum atas kematian Prada Lucky pun berjalan. Semula hanya 4 orang terduga pelaku yang ditangani. Namun belakangan jumlahnya naik sampai menjadi 20 orang. Perjuangan Serma Christian dan keluarga yang tidak berhenti bersuara keras memicu respons TNI, baik dari level Mabes TNI AD (Mabesad) maupun Mabes TNI. Persidangan kasus itu pun disorot oleh media massa nasional hingga sejumlah fakta terungkap dan diketahui oleh publik.

Di tengah persidangan itu, jajaran TNI AD di NTT mengambil langkah lanjutan. Mereka memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Serma Christian. Proses itu berjalan di tengah-tengah persidangan yang masih terus berlangsung. Meski demikian, Serma Christian tidak gentar. Dia terus mengupayakan agar Prada Lucky yang menjadi korban tindak kekerasan di barak militer mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #kaleidoskop #2025 #kasus #pembunuhan #prada #lucky #hinggaberdirinya #kodam #baru

KOMENTAR