Korupsi Dana Bencana dan Pengkhianatan Nilai Kemanusiaan
BARU-baru ini, publik dikejutkan dengan terbongkarnya kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan FAK, Kepala Dinas Sosial setempat sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana bantuan banjir bandang yang bersumber dari Kementerian Sosial.
Total bantuan yang dikucurkan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar, namun hasil perhitungan penyidik menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 516,2 juta.
Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak banjir, sehingga setiap rupiah yang hilang sesungguhnya adalah hak penyintas yang ikut terampas di tengah kondisi darurat.
Kronologi perkara ini memperlihatkan bagaimana penyalahgunaan kewenangan kerap terjadi saat pengawasan melemah.
Bantuan yang awalnya dirancang dalam bentuk bantuan tunai melalui mekanisme cash transfer justru diubah menjadi bantuan barang tanpa persetujuan kementerian terkait.
Penyedia barang ditunjuk secara sepihak, disertai dugaan permintaan penyisihan dana sebesar 15 persen dari nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Pola semacam ini menunjukkan bahwa situasi bencana tidak jarang dijadikan dalih untuk melonggarkan akuntabilitas. Padahal justru pada saat genting itulah integritas pejabat publik seharusnya diuji.
Kasus di Samosir juga mencerminkan persoalan yang lebih luas. Berdasarkan kajian Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2024 tercatat sedikitnya 20 perkara korupsi yang berkaitan dengan anggaran kebencanaan dengan total kerugian negara sekitar Rp 14,2 miliar.
Modusnya berulang, mulai dari penyelewengan bantuan, pengadaan logistik, hingga manipulasi penerima (Harian Kompas, 10/12/2025)
Data ini menegaskan bahwa korupsi dana bencana bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan, karena membuat penyintas menjadi korban dua kali.
Pertama oleh bencana alam dan kedua oleh ketamakan aparat yang seharusnya melindungi mereka.
Luka kemanusiaan yang dilanggengkan
Korupsi dana bencana tidak bisa dipahami semata sebagai kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan sebagai kejahatan yang secara langsung melukai nilai kemanusiaan.
Bantuan bencana merupakan sarana negara untuk memenuhi hak dasar warga, terutama hak atas kehidupan yang layak ketika mereka kehilangan rumah, mata pencaharian, dan rasa aman.
Dalam perspektif hak asasi manusia, kegagalan negara memastikan bantuan sampai kepada penyintas berarti kegagalan memenuhi kewajiban positif negara untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak warga negara.
Setiap rupiah yang diselewengkan tidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan, tetapi juga menggerus martabat manusia yang seharusnya menjadi pusat dari penanganan bencana.
Korupsi dalam situasi bencana pun sejatinya menunjukkan permasalahan serius dalam etika kekuasaan.
Kondisi darurat sering dijadikan alasan untuk mempercepat prosedur dan melonggarkan pengawasan, padahal justru pada fase inilah prinsip akuntabilitas harus diperketat.
Teori Good Governance menempatkan transparansi dan pengawasan sebagai prasyarat mutlak dalam pengelolaan sumber daya publik, terlebih ketika menyangkut kelompok rentan.
Jika kontrolnya lemah, maka kewenangan yang besar berubah menjadi ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan. Akibatnya, bencana tidak lagi semata peristiwa alam, tetapi juga peristiwa sosial dan politik yang memperpanjang penderitaan korban.
Korupsi dana bencana menciptakan “korban berlapis”. Penyintas pertama-tama menjadi korban bencana alam, lalu kembali menjadi korban karena bantuan yang seharusnya memulihkan kehidupan mereka justru dijarah oleh aparat yang memiliki kewenangan.
Kondisi ini meruntuhkan kepercayaan publik terhadap negara dan menegaskan bahwa korupsi dana bencana adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan itu sendiri.
Tanpa penegakan hukum yang tegas dan reformasi tata kelola bantuan bencana yang berorientasi pada hak dan martabat manusia, praktik serupa akan terus berulang dan luka kemanusiaan akan terus dilanggengkan.
Menagih tanggung jawab negara
Korupsi dana bencana harus dibaca sebagai persoalan tanggung jawab negara yang belum tuntas.
Negara tidak cukup hadir melalui kucuran anggaran atau pernyataan politik, tetapi harus memastikan bahwa seluruh rantai kebijakan, dari perencanaan hingga penyaluran bantuan, berjalan secara transparan dan akuntabel.
Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi memang penting, tetapi itu baru langkah awal. Tanpa pembenahan sistem pengawasan, desain kebijakan yang berpihak pada penyintas, serta pelibatan publik dalam pengawasan bantuan bencana, kasus serupa hanya akan berulang dengan wajah dan lokasi berbeda.
Tanggung jawab negara pun menuntut perubahan cara pandang terhadap bantuan bencana. Bantuan tidak boleh diperlakukan sebagai proyek administratif semata, melainkan sebagai instrumen pemenuhan hak asasi manusia.
Artinya, setiap penyimpangan harus dipandang serius karena berdampak langsung pada hak hidup, hak atas kesejahteraan, dan hak atas martabat manusia.
Dalam kerangka ini, pengawasan internal, peran aparat penegak hukum, hingga keterlibatan masyarakat sipil menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya memastikan bahwa bencana tidak berubah menjadi ladang korupsi.
Penanganan bencana seharusnya dimulai dari satu prinsip dasar, yakni menempatkan kemanusiaan sebagai panglima.
Seluruh kebijakan, prosedur, dan penggunaan anggaran mesti berpijak pada kepentingan penyintas, bukan pada kenyamanan birokrasi atau peluang rente.
Ketika nilai kemanusiaan benar-benar menjadi orientasi utama, transparansi dan akuntabilitas tidak lagi dipandang sebagai beban administratif, melainkan sebagai prasyarat moral dalam pengelolaan bantuan bencana.
Upaya menutup celah korupsi dana bencana juga menuntut keberanian untuk melakukan koreksi struktural. Sistem penyaluran bantuan perlu dirancang lebih sederhana, terbuka, dan mudah diawasi publik.
Selain itu, perlindungan terhadap pelapor dan keterlibatan masyarakat terdampak harus diperkuat agar pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum yang kerap bergerak setelah kerugian terjadi. Dengan cara ini, pencegahan menjadi sama pentingnya dengan penindakan.
Jadi, korupsi dana bencana adalah cermin dari sejauh mana negara menghargai martabat manusia.
Selama bantuan bencana masih diperlakukan sebagai objek kekuasaan, luka kemanusiaan akan terus berulang.
Sebaliknya, ketika kemanusiaan benar-benar ditempatkan di pusat kebijakan, bencana tidak lagi menjadi pintu masuk bagi pengkhianatan, melainkan momentum bagi negara untuk membuktikan keberpihakannya kepada warganya yang paling rentan.
Tag: #korupsi #dana #bencana #pengkhianatan #nilai #kemanusiaan