Dikritik usai SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun, KPK Sebut Upaya Beri Kepastian Hukum
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kritik publik atas penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasus itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun. KPK menegaskan keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik menilai unsur pembuktian yang cukup dalam perkara itu tidak terpenuhi.
Sementara, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, termasuk dalam kasus tersebut.
“Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3 nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (28/12).
Selain persoalan pembuktian kerugian negara, KPK juga mempertimbangkan aspek waktu terjadinya perkara.
Budi menjelaskan bahwa tempus delicti kasus tersebut sudah cukup lama sehingga berdampak pada penanganan unsur pidana lainnya.
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suap nya,” jelasnya.
Budi menegaskan, SP3 bukan dimaksudkan untuk menghentikan upaya pemberantasan korupsi, melainkan sebagai langkah hukum yang harus diambil ketika syarat formil dan materiil tidak terpenuhi.
“Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait,” tegas Budi.
Ia menambahkan, setiap penegakan hukum wajib dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan langkah KPK tersebut telah sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang.
“Hal ini juga sesuai dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019. Yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” jelasnya.
ICW Lontarkan Kritik, Sebut SP3 Efek Pelemahan KPK
Kritik terhadap penghentian penyidikan dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sebelumnya datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW, Wana Alamsyah menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK bukan sekadar menambah daftar panjang perkara yang dihentikan..
Melainkan juga mencerminkan dampak pelemahan KPK secara sistemik sejak revisi Undang-Undang KPK pada 2019.
“SP3 yang dikeluarkan oleh KPK bukan hanya menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, namun juga dapat dilihat sebagai hasil dari penghancuran KPK secara sistemik pada 2019 lalu. ICW sejak awal mengkritisi mekanisme KPK yang dapat mengeluarkan SP3 karena rawan dijadikan bancakan korupsi,” cetus Wana, Minggu (28/12).
Menurut Wana, mekanisme penghentian perkara berpotensi tidak lagi didasarkan pada penilaian objektif semata.
Ia menilai, keputusan tersebut rawan dipengaruhi pertimbangan subjektif yang sulit ditagih akuntabilitasnya oleh publik.
“Penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik,” ujarnya.
ICW juga mempertanyakan transparansi KPK terkait waktu pengumuman SP3 tersebut. KPK menyebut, SP3 diterbitkan pada Desember 2024, namun baru disampaikan ke publik setahun kemudian.
Berdasarkan penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama Aswad Sulaiman tidak tercantum dalam laporan tersebut.
“ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu 1 tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?” pungkasnya.
Tag: #dikritik #usai #kasus #tambang #konawe #utara #triliun #sebut #upaya #beri #kepastian #hukum