Bunuh Selingkuhan Saat Mau Menikah, Bripda Seili Akan Dipecat dari Anggota Poliri
- Polda Kalimantan Selatan memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tersangka Bripda Muhammad Seili ,21,. Ini karena Seili yang bertugas di Satsamapta, Bintara Unit Dalmas Polres Banjarbaru ini, dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri, karena menjadi tersangka pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla ,20,.
"Begitu kami menerima informasi terkait kasus ini, Propam Polda Kalsel langsung membentuk tim Paminal dan bekerja sama dengan fungsi reserse untuk menangani perkara ini secara serius," ujar Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Hery Purnomo, Jumat (26/12) dikutip dari Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group)(18/12).
Hery menyesalkan perbuatan tersangka yang merusak marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Sebagai anggota kepolisian, tersangka seharusnya menjadi teladan dalam menjaga hukum, bukan justru melanggarnya dengan cara yang sadis.
Langgar Kode Etik Berat, Sidang Etik Senin Depan
Dari hasil penyelidikan Bidang Paminal dan Pengawalan Profesi (Walprop), tersangka dinilai telah melanggar kode etik dan profesi Polri serta pidana umum. Pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat.
Pelanggaran tersebut di antaranya Pasal 13 ayat (1) PP RI Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, dan 3, serta Pasal 13 huruf m PP Polri Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Ini merupakan pelanggaran berat, sehingga Propam dapat mengambil langkah percepatan proses pelaksanaan sidang etik, meskipun proses pidana masih berjalan, sesuai PP Nomor 7 Tahun 2002," tegas Hery.
Ia menambahkan, dari hasil gelar perkara Paminal dan Walprop, seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi. Oleh karena itu, sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan akan digelar pada Senin (29/12) mendatang.
Sidang Terbuka, BEM ULM dan Keluarga Korban Diundang
Hery menegaskan, sidang etik akan digelar secara terbuka di Polresta Banjarmasin sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian kepada publik.
"Sidang akan digelar terbuka di Polresta Banjarmasin. Silakan dikawal bersama, termasuk dari BEM ULM. Kabid Humas akan memfasilitasi pelaksanaannya," sebutnya.
Keputusan menggelar sidang secara terbuka ini menjadi langkah progresif Polda Kalsel untuk menunjukkan keseriusan dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum. Publik, termasuk mahasiswa dan aktivis, dapat menyaksikan langsung jalannya proses sidang etik.
Hery juga mempersilakan pihak keluarga korban untuk mengawal dan menghadiri langsung jalannya sidang sebagai bentuk keterbukaan proses hukum dan etik.
"Kami juga mempersilakan pihak keluarga korban untuk mengawal dan menghadiri langsung jalannya sidang," pungkas Hery.
Tag: #bunuh #selingkuhan #saat #menikah #bripda #seili #akan #dipecat #dari #anggota #poliri