Banggar DPR Tegaskan Toko yang Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dijerat Dipidana
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
18:32
26 Desember 2025

Banggar DPR Tegaskan Toko yang Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dijerat Dipidana

– Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyoroti video viral yang memperlihatkan seorang nenek ditolak membeli roti lantaran toko tidak menerima pembayaran tunai. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena rupiah masih menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Ia menegaskan, penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Karena itu, penolakan terhadap pembayaran tunai dapat berimplikasi hukum.

“Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta,” kata Said Abdullah kepada wartawan, Jumat (26/12).

Ia menilai, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha agar tidak sembarangan menolak pembayaran menggunakan uang tunai. Menurutnya, pemahaman mengenai kewajiban menerima rupiah masih perlu diperkuat.

“Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga mendorong Bank Indonesia (BI) untuk turun tangan memberikan edukasi, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha, terkait status rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

“Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai. Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah) maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya,” ujarnya.

Said kemudian membandingkan dengan praktik di negara lain. Ia menyebut, Singapura yang dikenal sebagai negara maju dengan sistem pembayaran nontunai yang baik, tetap menyediakan opsi pembayaran tunai hingga batas tertentu.

“Negara maju dengan layanan cashless paling baik saja, masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3000 SGD, dan di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai,” tuturnya.

Ia menegaskan, DPR tidak melarang penggunaan pembayaran nontunai. Namun, opsi pembayaran tunai harus tetap disediakan oleh pelaku usaha, terutama mengingat kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur di sejumlah wilayah Indonesia.

“Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan layanannya. Apalagi di wilayah kita, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Said berharap Bank Indonesia dapat menegaskan kembali ketentuan tersebut kepada para pelaku usaha dan menindak tegas pihak yang menolak penggunaan rupiah.

“Saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan terhadap penggunaan mata uang rupiah dapat ditindak,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #banggar #tegaskan #toko #yang #tolak #pembayaran #tunai #bisa #dijerat #dipidana

KOMENTAR