Polisi Bongkar Gudang Benih Lobster Ilegal di Tangerang, 30.000 Ekor Gagal Selundup ke Singapura
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan penyelundupan besar-besaran benih bening lobster (BBL). Sebanyak 30.000 ekor benih lobster jenis pasir ditemukan di sebuah gudang ilegal di kawasan Benda, Kota Tangerang.
Bisnis gelap yang merugikan negara miliaran rupiah ini terendus polisi berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di salah satu rumah mewah.
Digerebek Saat Packing Menuju Singapura
Penggerebekan dilakukan oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kamis (25/12).
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AA, 31, dan AR, 29. Keduanya tak berkutik saat kedapatan tengah sibuk mengelola puluhan ribu benih lobster tanpa dokumen resmi. Rencananya, komoditas laut bernilai tinggi ini akan dikirim secara ilegal menuju Singapura.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, tindakan para pelaku merupakan pelanggaran serius di bidang perikanan.
"Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sebanyak sekira 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan," jelas Kombes Pol Jauhari.
Tak hanya ribuan ekor lobster, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung untuk pengiriman luar negeri. Barang bukti yang diamankan meliputi empat koper besar, tabung oksigen untuk menjaga kelangsungan hidup benih, ponsel, hingga buku tabungan.
Praktik ilegal ini ditaksir menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp3,3 miliar.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara," tambah Kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini melalui gelar perkara dan koordinasi intensif dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kedua pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah ke UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara.
Guna mencegah kejadian serupa, pihak kepolisian meminta warga untuk tetap waspada dan berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi call center 110 atau layanan pengaduan WhatsApp Polres Metro Tangerang Kota di nomor 0822-11-110-110 secara gratis.
Tag: #polisi #bongkar #gudang #benih #lobster #ilegal #tangerang #30000 #ekor #gagal #selundup #singapura