Satgas PKH Tagih Denda Rp 2,3 Triliun kepada 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang
- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menagih denda administrasi sebesar Rp 2,34 triliun kepada 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang.
Adapun total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4 juta hektare.
"Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel," ujar Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Dari total 4 juta hektare yang berhasil dikuasai, Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan yang merupakan lahan perkebunan kelapa sawit, dengan total luas 896.969 hektare ke kementerian/lembaga terkait.
Sementara itu, lahan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk dipulihkan kembali.
Kejaksaan memprediksi, potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan mencapai Rp 142,23 triliun pada 2026.
"Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp 32,63 triliun," ujar Burhanuddin.
Pesan Prabowo ke Satgas PKH
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta Satgas PKH untuk tidak ragu dan tak pandang bulu menindak perusahaan pelanggar aturan. Prabowo juga meminta agar mereka tak mudah dilobi oleh pelanggar.
"Kita bentuk Satgas (PKH) terdiri dari banyak unsur penegak hukum, laksanakan tugas yang saya berikan. Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu, jangan mau dilobi sini, dilobi sana," kata Prabowo.
Capaian Satgas PKH, kata Prabowo, yang kembali menguasai lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare atau mencapai lebih dari 400 persen dari target selama 10 bulan terakhir, barulah permulaan.
Sebab, penyimpangan yang terjadi dengan cara menerobos kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukannya sudah berjalan belasan hingga puluhan tahun.
Untuk itu, Prabowo mengingatkan Satgas agar menjadi orang yang berguna untuk masyarakat.
"Manusia mati meninggalkan nama. Lebih baik kita nanti dipanggil Tuhan, membela kebenaran, membela rakyat, menyelamatkan masa depan bangsa kita. Kita mulia, kita terhormat, kita pergi, kita menghadap Yang Maha Kuasa dengan ikhlas," tandas Prabowo.
Tag: #satgas #tagih #denda #triliun #kepada #perusahaan #sawit #tambang