Sadis! Yudha Arfandi Sempat Tenggelamkan Dante Selama 54 Detik, Total Ditenggelamkan Sebanyak 12 Kali
Tersangka yudha di hadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
17:16
12 Februari 2024

Sadis! Yudha Arfandi Sempat Tenggelamkan Dante Selama 54 Detik, Total Ditenggelamkan Sebanyak 12 Kali

 Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut, ada sekitar 12 kali Dante ditenggelamkan oleh tersangka Yudha Arfandi di kolam renang yang terletak di bilangan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu, 27 Januari 2024.   Dante ditenggelamkan di kolam renang oleh Yudha Arfandi dengan durasi waktu berbeda-beda. Mulai durasi paling pendek sekitar 2 detik, 4 detik hingga durasi panjang sekitar 24 detik, 26 detik, bahkan hampir 1 menit.   "Tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat dan kemudian menenggelamkan korban sebanyak 12 kali dengan durasi waktu bervariasi. Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 21 detik, 17 detik, dan terakhir sebanyak 54 detik," papar Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/2).  

  Selain itu, anak yang masih berusia 6 tahun itu juga dibiarkan berenang di kolam renang orang dewasa dengan kedalaman sekitar 1,5 meter. Parahnya setiap kali Dante hampir mencapai pada tepian kolam, selalu dihalangi oleh Yudha Arfandi.    "Korban berusaha berenang ke tepian kolam namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan, sehingga korban tidak dapat meraih ke tepi kolam," paparnya.   Dante baru dibiarkan berada di tepi kolam renang setelah kondisinya dalam keadaan lemas.   

  "Setelah korban diberi bantuan pertama oleh satu saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas. Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih," paparnya.   Atas perbuatannya tersebut, Yudha Arfandi dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 359 KUHP.   Dari sejumlah pasal yang disangkakan kepada Yudha Arfandi, pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP yang paling berat ancaman hukumannya. Yudha terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #sadis #yudha #arfandi #sempat #tenggelamkan #dante #selama #detik #total #ditenggelamkan #sebanyak #kali

KOMENTAR