Jaksa Agung: Potensi Denda Sawit Rp 109,6 Triliun dan Tambang Rp 32,63 Triliun pada 2026
Presiden Prabowo Subianto (kanan) berjalan bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. ANTA
17:02
24 Desember 2025

Jaksa Agung: Potensi Denda Sawit Rp 109,6 Triliun dan Tambang Rp 32,63 Triliun pada 2026

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan potensi penerimaan negara dari denda administratif atas pelanggaran di kawasan hutan pada tahun 2026 yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” kata Burhanuddin di hadapan Presiden dan para undangan.

Ia merinci, potensi denda administratif dari aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun.

Sementara itu, potensi denda administratif dari kegiatan pertambangan tercatat sebesar Rp32,63 triliun.

Dalam kegiatan ini, Jaksa Agung juga melaporkan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektar.

“Alhamdulillah pada hari ini dapat kami laporkan total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan total seluas 4.081.560,58 hektar,” ujar Burhanuddin.

Dari jumlah tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap kelima dengan total luas 896.969,143 hektar.

Penyerahan dilakukan kepada kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan peruntukannya.

Burhanuddin merinci, pertama, lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan.

Selanjutnya lahan tersebut dikelola melalui Danantara dan diserahkan kepada Agrinas dengan total luas 240.575,383 hektar.

Lahan tersebut berasal dari 124 subyek hukum yang tersebar di enam provinsi.

Kedua, lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan dengan total luas 688.427 hektar yang tersebar di sembilan provinsi.

Selain penyerahan lahan, Burhanuddin menyampaikan bahwa Satgas PKH dan Kejaksaan Agung juga menyerahkan uang kepada pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

“Pada hari yang baik ini pula sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74,” kata Jaksa Agung.

Uang tersebut terdiri atas dua sumber.

Pertama, hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750 yang berasal dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

Kedua, hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung senilai Rp4.280.328.440.469,74.

Dana tersebut berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta perkara impor gula.

Tag:  #jaksa #agung #potensi #denda #sawit #1096 #triliun #tambang #3263 #triliun #pada #2026

KOMENTAR