Jaksa Agung: 4 Juta Hektar Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali
Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektar.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
“Alhamdulillah pada hari ini dapat kami laporkan total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan total seluas 4.081.560,58 hektar,” kata Burhanuddin.
Dari jumlah tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap kelima dengan total luas 896.969,143 hektar.
Penyerahan dilakukan kepada kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan peruntukannya.
Burhanuddin merinci, pertama, lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, lahan tersebut dikelola melalui Danantara dan diserahkan kepada Agrinas dengan total luas 240.575,383 hektar.
Lahan tersebut berasal dari 124 subyek hukum yang tersebar di enam provinsi.
Kedua, lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan dengan total luas 688.427 hektar yang tersebar di sembilan provinsi.
Selain penyerahan lahan, Burhanuddin menyampaikan bahwa Satgas PKH dan Kejaksaan Agung juga menyerahkan uang kepada pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Pada hari yang baik ini pula sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74,” kata Jaksa Agung.
Uang tersebut terdiri atas dua sumber.
Pertama, hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750 yang berasal dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
Kedua, hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung senilai Rp4.280.328.440.469,74.
Dana tersebut berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta perkara impor gula.
Tag: #jaksa #agung #juta #hektar #kawasan #hutan #berhasil #dikuasai #kembali