KPK Sita 1 Toyota Hilux Saat Geledah Rumah Dinas Kajari HSU Albertinus
Dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU) yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, sudah dibawa ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
12:10
24 Desember 2025

KPK Sita 1 Toyota Hilux Saat Geledah Rumah Dinas Kajari HSU Albertinus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil merek Toyota Hilux saat menggeledah rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, mobil tersebut tercatat milik Pemerintah Daerah Toli-Toli, Sulawesi Tengah.

“Penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU, yang tercatat milik pemerintah daerah Toli-Toli,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Selain rumah dinas, Budi mengatakan, penyidik juga menggeledah dua lokasi, yaitu rumah pribadi Kajari HSU yang berlokasi di Jakarta Timur dan kantornya.

Dalam rangkaian penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Dari penggeledahan di tiga titik tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (20/12/2025) pagi.

Ketiga tersangka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.

KPK mengatakan, Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp804.000.000 secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.

Aliran uang itu berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Asep mengatakan, Albertinus menggunakan modus berupa ancaman agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

Tak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp450.000.000.

Sementara itu, Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1.070.000.000.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.

Tag:  #sita #toyota #hilux #saat #geledah #rumah #dinas #kajari #albertinus

KOMENTAR